Tangani Kasus Perkosaan, Polresta Manado Gunakan Perppu Keburi

:


Oleh manadokota, Selasa, 31 Mei 2016 | 09:23 WIB - Redaktur: Kusnadi - 3K


Manado, InfoPubik - Dalam kasus dugaan perkosaan seorang gadis Manado, Kepolisian Resort Kota (Polresta Manado) menetapkan empat tersangka. Karena itu, Polresta Manado akan mencoba untuk menerapkan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau yang populer dengan Perppu Kebiri terhadap para tersangka.

"Kami sudah tetapkan empat orang tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berumur 16 tahun yang terjadi pada hari Jumat (27/5) lalu, dan disangkakan pasal 286 KUHP. Kami akan mencoba untuk menerapkan hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan,” tegas Waka Polresta Manado AKBP Enggar Brotoseno, di Mapolresta Manado, (30/5). 

"Awalnya, diduga ada sekitar enam orang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata hanya empat orang yang melakukan tindakan pemerkosaan, dan dua orang hanya sebagai saksi,” jelas AKBP Enggar.

Terpisah, Kasubag Humas Polresta Manado AKP Agus Marsidi mengatakan, kasus dugaan perkosaan enam orang pria benar sudah ditetapkan empat orang tersangka, dengan inisial FL alias Ferdinan, VM alias Veren, FA alias Ai dan FZ alias Dinan.

“Sudah dilakukan penahanan terhadap empat orang tersebut, dan berkas sudah masuk tahap satu,” terang Marsidi. 

Lanjut Marsidi, pihak keluarga akan diberikan surat pemberitahuan bagaimana proses terhadap kasus ini.

“Intinya, kasus ini terus berproses,” terangnya. 

Merlin, orangtua korban sebelumnya mengatakan, kiranya pelaku-pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya, karena sebagai orangtua sangat merasakan sakit hati terhadap kejadian ini.

“Jika hukuman Perppu Kebiri sudah diterapkan, saya berharap kiranya pihak kepolisian bisa melaksanakan hukuman kebiri tersebut,” terang dia.

Sementara itu, kakak Korban pun saat diwawancarai mengatakan, sangat sakit hati terhadap kasus ini dimana beberapa pria melakukan aksi bejatnya tersebut. 

“Saat ini kami keluarga masih dirundung duka. Karena ayah kami baru saja meninggal, dan itupun meninggalnya karena kecelakaan. Jadi, kami memohon mohon kiranya hukum bisa ditegakkan,” pintanya. (sumber : manadoberita/05/Mc Kota Manado/Kus)