:
Oleh MC Prov Gorontalo, Kamis, 28 April 2016 | 08:24 WIB - Redaktur: Kusnadi - 460
Gorontalo, InfoPublik - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mencatat progres atau perkembangan pembangunan sejumlah proyek infrastruktur jalan tahun 2016 di daerah itu, realisasi fisiknya sudah 20 persen dari 11 pekerjaan yang ada.
"Dari 11 pekerjaan tersebut, kurang lebih ada delapan pekerjaan yang saat ini sementara berjalan," kata Kepala Seksi Perencanaan Teknis Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo, Richie Abdullah, Rabu.
Untuk progres dari delapan paket tersebut, pekerjaan awalnya sementara berlangsung, seperti pemasangan batu, pengerasan sebelum masuk pada tahap pengaspalan. Dan memang di beberapa titik pembangunan jalan belum dilakukan pengaspalan karena kontrak itu berjalan sekitar bulan Maret 2016.
Ia menambahkan, untuk target penyelesaian pekerjaan jalan yang saat ini sementara berlangsung, diperkirakan ada di bulan Agustus-Oktober akan selesai.
"Pekerjaan tersebut tersebar di lima kabupaten, yaitu di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo Utara, Kabupaten Gorontalo serta Kabupaten Boalemo, serta Kabupaten Pohuwato," ujarnya.
Dijelaskanya, lama penyelesaian pekerjaan tergantung kompleksitas pekerjaan, jika sangat kompleks, maka akan membutuhkan waktu yang lebih panjang, seperti pembangungan jalan Tangkobu-Pentadu dengan anggaran sebesar Rp5 miliar, itu akan memakan waktu sekitar lima bulan.
Berbeda dengan pekerjaan Jalan Labanu-Tolongio dengan anggaran Rp18 milar, di mana target pekerjaanya sekitar tujuh bulan, sehingga ada perbedaan waktu penyelesaian pekerjaan tersebut.
"Lama pekerjaan tergantung kompleksitas pekerjaan, namun kami berharap semua dapat terselesaikan sesuai target yang sudah ditetapkan," imbuhnya.
Pihaknya juga merasa bersyukur, sebab sejauh ini tidak ada kendala yang cukup signifikan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur khususnya jalan, hanya saja ada beberapa persoalan teknis seperti jaringan listrik dan jaringan PDAM.
Namun sebelum pekerjaan dimulai, pihaknya sudah mengundang `stakeholder` atau pemangku kepentingan terkait seperti PLN dan PDAM dan mereka bersedia membantu, sehingga persoalan teknis tersebut bisa teratasi.
"Sementara lahan warga yang masih masuk ruang milik jalan, kita memberikan waktu untuk dapat membenahi jika ada bangunan mereka yang masuk wilayah milik jalan," jelasnya.(Mc Prov Gorontalo/Kus)