:
Oleh Prov. Riau, Jumat, 22 April 2016 | 09:01 WIB - Redaktur: Kusnadi - 525
Rengat, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Inhu secara resmi menerima penyerahan dua hak guna bangunan (HGB) dari PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP). HGB yang diserahkan ini terdiri dari HGB Nomor 83 tertanggal 8 Juni 1989 seluas 5,8 hektare dan HGB nomor 56 tertanggal 17 Oktober 1986 seluas 0,6 hektare.
Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Wakil Bupati Inhu H Khairizal dan Presiden Direktur PT. TPP Bambang Dwi Cahyo yang disaksian oleh Notaris Neni Sanitra, saksi dari Pihak Pemerintah Kabupaten Inhu, saksi PT. Tunggal Perkasa Plantantions seta camat pasir penyu, Rabu (20/4) di Gedung Buana Sakti Airmolek.
Hadir dalam acara ini Ketua DPRD Inhu Miswanto, Wakil Ketua DPRD Sumini dan Adila Ansori, Kapolres Inhu, pejabat dilingkungan Pemkab Inhu, Camat Pasir Penyu serta jajaran manajeman PT TPP.
Wakil Bupati Inhu H Khairizal mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada PT TTP yang telah menyerahkan HGB Nomor 83 tertanggal 8 Juni 1989 seluas 5,8 hektare dan HGB nomor 56 tertanggal 17 Oktober 1986 seluas 0,6 hektare.
“Saya berharap apa yang dilakukan PT TPP dapat juga dilakukan perusahaan lain di Inhu, terutama pada areal konsesi yang didalamnya terdapat sejumlah fasilitas pemerintah, sehingga peningkatan sarana dan prasarana serta pengembangan wilayah dapat dilakukan secara terencana,” ucapnya.
Dijelaskan Wabup, pada HGB Nomor 83 tahun 1989 seluas 5,8 hektare, telah berdiri diatasnya sejumlah fasilitas pemerintah seperti Pasar Sri Gading, gedung Balai Adat Airmolek, Terminal, Kantor Desa dan Bali Desa Candirejo, Mushalla serta Balai Pengobatan Desa Candirejo. kemudian pada HGB Nomor 56 tahun 1986 seluas 0,6 hektare, saat ini telah terdapat bangunan SDN 021 Airmolek II.
“Sebelum adanya penyerahan HGB ini, Pemkab Inhu selalu terkendala untuk melaksanakan pembangunan terhadap sejumlah fasilitas tersebut, sebab asetnya masih di kuasai PT TPP,” ujar Wabup.
Karena itu, setelah penyerahan HGB ini, Pemkab Inhu akan langsung mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Nasional sehingga dapat digunakan atas nama Pemkab Inhu serta mendaftarkan ke Bagian Pengelolaan Aset untuk dihitung neracanya.
Wabup juga berharap kedepan PT TPP dapat menghibahkan lokasi Ruang Terbuka Hijau Airmolek seluas 10 hektare, karena kedepan Pemkab Inhu berencana membangun Rumah Sakit atau Puskesmas Plus di area tersebut.
Presiden Direktur PT TPP Bambang Dwi Cahyo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang luar biasa atas kerjasama Pemkab Inhu dengan PT TPP selama ini. Dia mengatakan bahwa PT TPP sebagai perusahaan yang ada di Inhu akan siap membantu dan memberikan yang terbaik dalam peningkatan pembangunan di Inhu.
Bambang Dwi Cahyo juga berharap semoga fasilitas umum yang diserahterimakan hari ini dapat menunjang dan bermanfaat seutuhnya untuk masyarakat Inhu serta meningkatkan hubungan kedua belah pihak.(MC Riau/ana/Kus)