Polres Pacitan Amankan 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

:


Oleh MC Kabupaten Pacitan, Kamis, 21 April 2016 | 16:01 WIB - Redaktur: Tobari - 674


Pacitan, InfoPublik - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pacitan berhasil menangkap 5 pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang, saat menggelar operasi berantas sindikat narkoba (Bersinar) yang berakhir pada tanggal 19 April 2016.

Selama operasi Bersinar 2016, Polres pacitan selain menggelar razia di beberapa cafe dan tempat hiburan serta rumah kos dan hotel, Anggota polres pacitan bersama TNI dan Rutan Pacitan melaksanakan razia di dalam rutan kelas II Pacitan.

Selain itu untuk pengawasan internal Polri, Polres Pacitan juga menggelar tes urine mendadak kepada semua anggota yang bekerjasama dengan Dokkes RS Bhayangkara Tulunggagung. Selain kegiatan razia, dalam mendukung operasi Bersinar 2016 ini Polres Pacitan juga menggelar sosialisasi anti penyalahgunaan Narkoba kepada masyarakat.

Kapolres Pacitan AKBP Taryadi SIK, saat dikonfirmasi melalui Kabag Ops, Kompol Subiyanto mengatakan, dari tiga target operasi (TO), petugas justru berhasil mengungkap empat kasus yang berkaitan erat dengan penggunaan dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Para pelaku terdiri tiga TO narkotika golongan I jenis Sabu dengan tersangka lima orang, dan satu non TO, yaitu pengguna dan pengedar obat keras tanpa ijin edar sah dengan tersangka dua orang. “Mereka berhasil diciduk di beberapa lokasi berbeda,” katanya, baru-baru ini, seperti dilansir dari laman Polres Pacitan.

Subiyanto menyampaikan bahwa saat gelar operasi Bersinar Semeru 2016, pada 2 April lalu, berhasil mengamankan tersangka FA alias Panjul, yang diduga kuat sebagai pengecer. Dari tangan tersangka berhasil diamankan beberapa barang bukti.

Barang bukti tersebut di antaranya satu plastik flip berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,3 gram, satu buat pipa kaca/pipet, satu sumbu korak api, satu korek api gas, satu bong hisap, dan satu bungkus rokok kretek. “Tersangka berhasil diamankan saat tengah nyabu di sebuah kamar hotel di jalan Ahmad Yani,” katanya.

Selain itu, Subiyanto menyebut berhasil menangkap satu tersangka lainnya, yaitu atas nama JY alias Genthong, yang ditengarai kuat sebagai pengecer sabu-sabu. Warga Kelurahan Pucangsewu, Kecamatan/Kabupaten Pacitan itu berhasil diciduk petugas saat nyabu di sebuah home stay di seputaran Pantai Teleng Ria.

“Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik flip berisikan sabu seberat 0,3 gram dari tangan tersangka, serta beberapa barang bukti lainnya,” ujar Subiyanto.

Beberapa hari kemudian, polisi terus melakukan pengembangan hingga kembali berhasil menangkap DW alias Brojo dan kawan kawan. Pengedar narkoba asal Kelurahan Demaan, Kecamatan/Kabupaten Jepara, Jateng ini berhasil diringkus petugas saat menggelar pesta sabu di sebuah kamar hotel di seputaran Pantai Teleng Ria.

“Ada sepuluh item barang bukti yang berhasil diamankan. Di antaranya dua flip plastik berisikan sabu seberat 0,7 gram dan ‎0,4 gram, untuk semua tersangka narkoba di jerat dengan UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara dan atau denda minimal Rp800 juta,” imbuhnya.

Dari tiga To itu, katanya, dua lagi tersangka diluar target yang juga berhasil digulung petugas lantaran kedapatan menjual obat tanpa izin edar. Tersangka atas nama M. Yusuf dan Fadli, warga Kelurahan Tomuaan Siantar Timur Kota Pematang Siantar.

“Kedua tersangka tersebut diduga menjual obat tanpa izin edar dan melakukan praktik kesehatan. Dari tangan keduanya berhasil diamankan tujuh barang bukti yang hampir kesemuanya obat-obatan keras,” katanya. (hr/rap/toeb)