:
Oleh MC Kabupaten Padang Pariaman, Kamis, 21 April 2016 | 12:54 WIB - Redaktur: Tobari - 239
Parit Malintang, InfoPublik - Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Samsurizal mengatakan bahwa pola penyelenggaraan pemerintahan yang tertutup akan menimbulkan sikap apatis masyarakat.
“Situasi ini akan menimbulkan berbagai persepsi terhadap peyelenggara negara mengenai transparansi keterbukaan informasi kepada masyarakat,” katanya, Senin (18/4).
Ia mengapresiasi keseriusan Kabupaten Padang Pariaman untuk memberikan kemudahan pelayanan informasi yang disediakan di ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Terlihat rincian jumlah Dana Desa per nagari tahun 2016, kegiatan fisik per kecamatan serta gaji Bupati dan Wakil Bupati pun, dipajang pada papan informasi sehingga dapat dilihat oleh masyarakat.
"Masyarakat berhak tahu penggunaan dana yang bersumber dari uang negara. Saya kira Padang Pariaman telah selangkah lebih maju dalam keterbukaan informasi," kata Ketua KI Samsurizal saat menjadi narasumber acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, di Aula kantor Bupati Padang Pariaman di Parit Malintang, Senin (18/4).
Adapun klasifikasi informasi publik tersebut adalah informasi yang
diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi yang diumumkan secara serta merta dan informasi yang dikecualikan.
"Kita dorong PPID Utama untuk membuat daftar Informasi Publik dan SOP-nya ke seluruh Badan Publik," kata pria berkaca mata itu.
Sementara Bupati Ali Mukhni menyadari sepenuhnya bahwa keterbukaan sebuah keniscayaan, sehingga tidak ada yang perlu ditutup-tutupi dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan.
Keterbukaan informasi juga implementasi Nawacita Presiden/Wapres Jokowi-JK yang kedua. Orang nomor satu di Kabupaten Padang Pariaman itu menekankan kepada seluruh SKPD untuk tidak lagi menyembunyikan informasi dan masyarakat sulit mendapatkan informasi.
"Sekarang kita masuk pada era transparansi, semua harus terbuka kecuali informasi yang dikecualikan untuk dibuka. Jadikan UU Keterbukaan Informasi Publik sebagai momentum untuk berhati-hati mengelola aset negara," kata alumni Lemhanas 2012 itu.
Dikatakannya bahwa Padang Pariaman berkomitmen sebagai daerah yang memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diinginkannya.
Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala SKPD, Wali Nagari, Kecamatan, BUMD, BLUD dan Kepala Sekolah yang disaksikan oleh Bupati dan Komisioner Komisi Informasi.
Kabag Humas Hendra Aswara yang juga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mengatakan keterbukaan informasi terlaksana dengan baik karena adanya dukungan pimpinan daerah.
Tahun lalu, katanya, Padang Pariaman meraih peringkat pertama pemeringkatan Badan Publik Kabupaten dan Kota di Sumbar. Saat ini ia sedang gencar mengadakan sosialisasi dan mengubah pola pikir aparatur untuk mendukung keterbukaan informasi.
"Coba lihat di ruang PPID, kita sudah pajang daftar dana desa dan kegiatan infrastruktur 2016 bahkan gaji Bupati dan Wakil Bupati-pun bisa dilihat dan diawasi oleh masyarakat. Datanya juga bisa download di website kami," kata jebolan STPDN Angkatan XI itu.
Peserta sosialisasi UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik itu dihadiri 200 peserta terdiri dari Staf Ahli, Asisten, Kepala SKPD, Sekretaris KPU, Korpri, Direktur RSUD, Akper, PDAM, Camat, Wali Nagari, Kepala Sekolah se-Padang Pariaman. (mc padang pariaman/andri/toeb)