:
Padang, InfoPublik - Hampir setiap hari petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Padang mengumumkan dan memberi tahukan kepada para pengemudi kendaraan roda empat maupun roda dua, bahwa tidak boleh parkir di sembarangan tempat.
Parkirlah di lokasi yang telah disediakan atau ditempat yang tidak mengganggu arus lalu lintas. Jika hal ini tidak didengarkan, maka Undang-Undang memerintahkan petugas Dishubkominfo untuk melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir di sembarang tempat.
Bahkan petugas Dishubkominfo telah melakuan aksi mengempeskan beberapa ban mobil yang parkir sembarangan di lokasi Jalan Perintis, jalan Khatib Sulaiman.
Namun masih ada sopir kendaraan yang membangkang, salah satunya mobil plat merah BA 1481 B, di depan Mall Basco, Air Tawar beberapa hari lalu. Mobil Plat merah yang satu ini telah memberikan contoh yang tidak baik kepada publik.
Kepala Dishubkominfo Kota Padang Ir.Rudi Rinaldi,MT menyebutkan bahwa ada sekitar tiga atau empat mobil yang telah dikempeskan bannya. Kalau ada kendaraan parkir di tempat/lokasi yang dilarang seharusnya kendaraan tersebut ditilang atau diderek.
Jadi, dari pada harus menderek mobil bersangkutan, kemungkinan bisa rusak, lebih baik dikempeskan bannya. Dishubkominfo mencoba memberikan efek jera kepada pengendara yang parkir sembarangan tempat.
Efek jera memang harus diberikan kepada pengendara kendaraan, karena sudah jelas ada tanda dilarang parkir, tetapi tetap saja memarkirkan kendaraannya di tempat tersebut.
Sebab Jika terus dibiarkan, tentu para pengendara kendaraan yang melanggar peraturan tersebut tidak akan berubah dan terus menerus memarkirkan kendaraannya di sembarang lokasi, sebut Kadishubkominfo Rudi Rinaldy, Rabu (19/4).
Sehubungan dengan itu, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas melarang parkir sembarangan. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan Parkir. (mc padang/Irwandi Rais/toeb)