:
Oleh MC Kabupaten Kuningan, Rabu, 20 April 2016 | 09:53 WIB - Redaktur: Tobari - 1K
Kuningan, InfoPublik - Tiga perangkat pemerintah Desa Padarek Kecamatan Kuningan dilantik oleh Kepala Desa Padarek Yoyo Supriadiningrat, di aula kantor desa setempat, Kamis (7/4),.
Mereka yang dilantik adalah Alpi yang semula menjabat Kaur Pemerintahan alih jabatan menjadi Sekretasis Desa menggantikan Saprudin yang memasuki masa purnabakti.
Kemudian Wawan Wahyudin, SE semula menjabat Kaur Keuangan kini menduduki jabatan baru yakni Kaur Pemerintahan. Sedangkan jabatan baru yang semula tidak ada dalam struktur yakni bendahara desa dijabat oleh Wiwin Widaningsih, A.Md.
Kepala Desa Padarek Yoyo Supriadiningrat dalam sambutannya mengatakan, jabatan bendahara desa saat ini sangat dibutuhkan dalam tata kelola keuangan desa.
Apalagi berkaitan dengan besarnya dana-dana bantuan pemerintah baik yang bersumber dari pusat, provinsi maupun daerah memerlukan orang yang memiliki keahlian khusus dalam mengelola adminstrasi keuangan.
“Bendahara Desa memiliki posisi penting dalam tata kelola keuangan desa dan harus dijabat oleh orang yang mempunyai keahlian khusus, karena dana yang digulirkan pemerintah untuk desa relatif besar,” katanya.
Camat Kuningan Ruslani, S.Sos saat menyampaikan sambutannya menyebutkan, bahwa dana bantuan baik dari pusat, provinsi maupun daerah untuk setiap desa saat ini berada pada kisaran Rp600 juta, besaran dana bantuan akan terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Besarnya dana bantuan untuk desa cukup memberikan keleluasaan dalam mendanai pembangunan desa itu sendiri,” katanya.
Menurut Camat, besarnya dana bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap desa, karena disadari bahwa desa merupakan sentral pembangunan negara. Maju dan mundurnya negara tergantung pada seberapa jauh kemajuan pembangunan desa.
“Pembangunan desa menjadi titik awal dari kemajuan secara keseluruhan, mulai tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat atau Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Camat.
Ia menekankan dengan besarnya dana bantuan dari berbagai sumber untuk desa jangan sampai membuka peluang adanya praktek korupsi, dana-dana tersebut agar dikelola dengan baik dan betul-betul dipergunakan untuk membangun demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. (mckuningan/dink s arizona/toeb)