:
Oleh MC Kab Musi Banyuasin, Rabu, 20 April 2016 | 09:38 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 537
Sekayu, InfoPublik - Plt Bupati Muba, Beni Hernedi memimpin rapat lanjutan perihal pembahasan draf rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman umum Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADD/K) Tahun Anggaran 2016, di Ruang Rapat Bupati Muba, Selasa, (19/4).
Menurut laporan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Muba, Drs Bustanul Arifin, pihaknya sudah melakukan perbaikan dan perubahan atas Perbup yang telah di sampaikan pada rapat sebelumnya Rabu, (13/4).
"Perubahan yang telah kami lakukan ini diharapkan dapat mempersingkat mekanisme pencairan ADD/K Tahun 2016, juga untuk mempercepat pencaiaran ADD/K pada desa yang belum dicairkan tahun 2015 lalu. Mudah-mudahan setelah dikonsultasikan ke Bagian Hukum Setda Muba tidak mengalami banyak perbaikan," ungkapnya.
Lanjut Bustanul, draf rancangan Perbup itu sudah detail diperincikan per desa dihitung berdasarkan rumus yang ada dan disesuaikan dengan APBD Tahun 2016.
Menanggapi laporan dari Kepala BPMPD, Plt Bupati Muba Beni Hernedi menyampaikan beberapa usulan terkait perbaikan draf rancangan Perbup tentang pedoman umum ADD/K Tahun Anggaran 2016, hal itu di antaranya, ia mengusulkan untuk belanja tidak langsung ADD/K mengenai gaji dan tunjangan pemerintah desa dapat dicairkan setiap bulan dan menambah ADD/K sebesar 50 Juta Rupiah per desa.
"Kemudian untuk tahun 2016 ini supaya dapat dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang dikelola oleh pihak desa untuk menambah kemandiriannya," ujarnya.Turut hadir dalam rapat tersebut, para Asisten, Kepala Inspektorat Muba Drs H RE Aidil Fitri, Kepala DPPKAD H Zabidi SE, dari BAPPEDA, Bagian Hukum serta para staf BPMPD Muba.(Muba / Angga/Eyv)