:
Oleh MC Kabupaten Merauke, Senin, 18 April 2016 | 00:00 WIB - - 745
Merauke, InfoPublik- Kebijakan Pemerintah Daerah dalam memerangi pemberhentian pengedaran Minuman beralkoho (Miras).
Kebijakan tersebut mendapat dukungan penuh oleh Kementerian Dalam Negeri, akan tetapi dalam proses penertiban miras itu masih terdapat beberapa sisi kelemahan yang disampaikan oleh pihak DPR Provinsi.
Terkait dengan hal tersebut Pihak Pemuda Katolik Merauke beserta Organisasi Pemuda Katolik Indonesia Cabang Merauke (Pemkri) dapat menyikapi Perda tersebut dengan baik. Hal itu disampaikan Ketua Pemuda Katolik Merauke Yakobus saat jumpa Pers di Gedung SKP, belum lama ini.
Ia juga menjelaskan terkait dengan Perda Pelarangan miras sudah seharusnya di buat oleh pihak pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, sehingga perdagangan miras di Tanah Papua harus dihentikkan.
”Ini berbicara tentang bagaimana menyelamatkan generasi muda dari ancaman dan bahaya miras. Selain itu juga dilihat juga dari sisi jumlahnya, kami orang asli papua sendiri sudah mulai berkurang, karena banyak korban gugur diakibatkan miras yang menjadi dampak utama khususnya kita di Papua baik dari tingkat provinsi maupun sampai ke tingkat daerah,dan juga di lihat dari sisi kesehatanya generasi mudah juga semakin menurun,” jelasnya.
Lanjutnya, Sumber Daya Manusia (SDM) kian makin menurun, hal tersebut terjadi, karena sala satu faktor pemicu utama juga adalah miras. Minuman Keras (Miras) di tanah Papua harus di hentikan apapun alasannya, kita boleh beda pendapat, akan tetapi saat ini kita berbicara soal kemanusiaan.
"Hal ini sudah harus menjadi sebuah perhatian kita semua, serta perlu mendapat dukungan dari pihak masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh-tokoh Agama serta Tokoh- tokoh pemuda, kami sendiri yakni pemuda katolik dan Pemuda PMKRI sudah berkomitmen untuk mengawal kebijakan pemerintah khususnya terkait dengan Perda Pelarangan Miras,"tuturnya.
Pihaknya juga sudah mencoba mempelajari Perda Kabupaten Merauke, Nomor 8, tahun 2014 tentang pengendalian minuman keras. Ke depannya pihak pemuda akan mengawal dan mendorong agar segera di revisi menjadi Perda pelarangan miras.
”Hal ini yang perlu kami tegaskan, namun selanjutnya ke depan juga kami akan melakukan Audiences dengan pihak DPR, Bupati selaku Kepalah Daerah untuk mempertanyakan komitmen beliau- beliau terkait perda pelarangan Miras ini,”urainya.
Pada kesempatan yang sama juga Ketua Presidiusm Himpunan Mahasiswa Katolik Cabang Merauke, Albinus Maledang. Dikatakannya, pertemuan ini adalah menyikapi fenomena yang sat ini terjadi di papua. Dengan di dasari dengan fakta intergritas yang di keluarkan oleh Gubernur Papua pada tanggal 30 maret tahun 2015 yang lalu.
Pihak Pemerintah Provinsi bersama pihak Walikota serta TNI polri telah secara bersama- sama menyikapi Perda pelarangan miras di tingkat provinsi. Namun kami melihat fakta di kabupaten Merauke sendiri belum melihat tanda- tanda dalam menyikapi perdagangan Miras.
Dalam kesempat ini menjadi salah satu momen yang baik untuk kami pemuda dapat berbicara. Terutama kami pemuda sendiri sangat mendukung dengan keluarnya perda pelarangan miras, karena sesuai dengan fakta di lapangan saat ini yang membawa dampak buruk bagi generasi muda serta masyarakat serta terjadinya tindak pidana criminal bahkan membawa dampak dampak kematian bagi generasi papua adalah faktor pemicunya utamanya itu Miras.
Terkait hal tersebut banyak yang menutup mata, tetapi kami dari pihak pemuda melihat bahwa inilah dampak pemicu utamanya. Dengan adanya keluarnya perda miras adalah bentuk kesadaran pemerintah provinsi, atas hilangnya generasi- generasi muda papua.
Jadi, kami dari PKRI sendiri sangat memdukung program pemerintah, serta kami mendesak agar pemerintah daerah agar jangan hanya sebatas bicara tetapi yang kami ingikan adalah agar pemerintah daerah bagaimana melakukan eksen di lapangan. Selanjutnya sejak bergulirnya Perda Miras, seakan Perda tersebut tertelan bumi tidak ada sosialisasi, kelihatannya yang mendapat tekanan adalah para pedagang miras lokal saja.
Hal yang seharusnya dilakukan bukan pengendalian Miras, akan tetapi suatu yang harus dilakukan adal larangan peredaraan miras. Hal itu baik minuman berlebel maupun minuman lokal sehingga ada asas keadilan..[MC.Merauke/Ben/Eyv].