:
Oleh Prov. Riau, Senin, 18 April 2016 | 00:00 WIB - - 218
Pekanbaru, InfoPublik - Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini dilakukan untuk mendukung transparansi di birokrasi pemerintahan.
Poin ini menjadi perhatian, karena masih banyak pejabat di Riau yang belum melaporkan LHKAPN tersebut. Apalagi setingkat pejabat tinggi di lingkungan pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt), Sekretaris Daerah Provinsi Riau M Yafis mengatakan hal tersebut sejatinya menjadi perhatian serius. Bahkan kedepan LHKPN akan menjadi syarat selanjutnya untuk pejabat tinggi ikut dalam seleksi.
"Ya, harus dilaporkan. Ke depan itu akan masuk dalam syarat seleksinya. kalau tidak melaporkan tidak boleh ikut seleksi. Makanya pejabat yang belum kami minta segera melaporkan LHKPN nya," tuturnya.
Sementara itu untuk pejabat eselon II, LKHPN nantinya akan menjadi prasyarat wajib untuk dilaporkan. Bahkan Plt Gubenur Riau Arsyadjuliandi Rachman sudah mengeluarkan surat bahwa seluruh pejabat tingggi di Pemerintah Provinsi Riau harus melaksanakan intruksi itu.
Langkah ini juga dinilai efektif dalam rangka untuk melakukan pencegahan terhadap tindakan ASN yang tidak diinginkan. Serta memberikan contoh yang positif kepada masyarakat.(MC Riau/mz/eyv)