:
Oleh MC Kabupaten Merauke, Senin, 18 April 2016 | 00:00 WIB - - 313
Merauke, InfoPublik - Bupati Merauke, Frederikus Gebze, SE, M.Si menegaskan, para pemilik toko, grosir, usaha dagang dan swalayan yang menjual lem, plitur atau sejenisnya yang bisa dijadikan sebagai alat isap (aibon,red) untuk tidak menjual kepada anak-anak.
Jadi, pemilik toko yang boleh membeli hanya mereka yang mempunyai surat izin seperti bengkel dan tempat pembuatan mebel. Jika ini dilanggar dan ketahuan, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas berupa penutupan usaha tersebut.
Masyarakat diharapkan bisa menyampaikan pengaduan atau laporan, kata Bupati, akan dilakukan kerjasama dengan Infokom . Dengan begitu, semua masyarakat bisa dan berhak memberikan informasi ke kotak pengaduan Infokom agar. Selanjutanya, hasil-hasil laporan atau informasi dari masyarakat akan diolah.
“Anak-anak sudah tidak lagi diperbolehkan masuk di dalam toko untuk membeli lem. Walaupun disuruh oleh orang tuanya,"jelasnya. Senin, (18/4), kita melakukan tindakan tegas dan tidak ada tawar-menawar,”tegas Bupati di sela-sela acara dialog interaktif dengan tajuk ‘Bupati Menyapa Rakyat’ di Aula Kanol Sai LPP RRI, Jumat ,(15/4).
Selain itu, Bupati juga akan mengeluarkan surat edaran yaitu anak-anak dibawah usia sekolah dilarang berkeliaran di atas jam 11 malam dan mereka yang kedapatan masih berkeliaran di wilayah kota akan ditangkap dan selanjutnya diberikan pembinaan.
“Diimbau kepada seluruh orang tua yang ada di Kabupaten Merauke untuk anak-anaknya tidak boleh berkeliaran di atas jam 11 malam dan edarannya akan disiapkan dalam waktu 2-3 hari. Serta Perbub akan keluar juga dalam waktu 2-3 hari agar melengkapi peraturan daerah yang ada,”ujarnya.
Sedangkan untuk minuman lokal, tegas Bupati, para pelaku akan diberikan sanksi tegas dan pihaknya juga akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menempatkan pos-pos. Tidak hanya itu, bagi siapapun termasuk oknum TNI, Polri apalagi PNS yang kedapatan mabuk dengan pakaian dinas maka akan dipecat.
Gubernur juga sudah menegaskan bahwa tanpa ada apapun dan tanpa bagaimanapun minuman berakhol harus dicabut dari Tanah Papua. Karena itu, sebagai pemerintahan atasan para bupati dan wali kota menandatangani pakta integritas yaitu diisi dengan pengawasan, pemusnahan, pencabutan terkait minuman keras.
“Apabila kedapatan maka akan diambil KTPnya, sehingga dia tidak mendapat pelayanan sebagaiamana warga yang ada di Kabupaten Merauke,”tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan mengatur antar Bupati melalui Rapat Kerja (Raker) Bupati di Selatan Papua. Salah satu isi materi dari Raker adalah keberadaan masyarakat atau ketertiban terkait eksedus warga masyarakat.(MC.Kab.Merauke/03/mcmrk/AHK/Eyv)