:
Oleh MC Kota Pematangsiantar, Kamis, 14 April 2016 | 17:09 WIB - Redaktur: Tobari - 1K
Bagi yang masih memegang KTP manual, yang hilang atau rusak, juga diimbau supaya segera mengurusnya ke Kantor Catatan Sipil di Jalan Melanthon Siregar, guna melakukan perekaman data dan pencetakan KTP-Elektronik. Biayanya gratis dan yang bersangkutan harus datang langsung jangan melalui calo.
Menurut Kepala Dinas Dukcapil Kota Pematangsiantar, SM.Ulinasari Girsang SH bersama Plt.Kabag Humas Jalatua Hasugian, Kamis (14/4) pagi, kepada media di Ruang Data, keharusan memiliki KTP Elektronik bagi seluruh warga merupakan kebijakan pemerintah pusat.
“Dalam rangka mempercepat pemenuhan target tersebut, kami juga jemput bola dengan mendatangi tempat-tempat tertentu, seperti kemarin kita laksanakan di Pasar Horas,” katanya.
Dinas Dukcapil yang sejak tahun 2016 resmi bernaung di bawah Ditjen Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kementerian Dalam Negeri.
Pelantikan Kepala Dinasnya juga telah dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 471 – 173 Tahun 2016 tertanggal 29 Januari 2016 tentang Pengangkatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota.
Mulai saat ini, Dinas Dikcapil diwajibkan melaporkan perkembangan data kependudukan dan kepemilikan akta kelahiran serta administrasi kependudukan lainnya tiap tanggal 28 setiap bulannya.
“Seluruh Kota/kabupaten di Indonesia juga diberikan target untuk memenuhi dokumen akta kelahiran minimal 77% dari jumlah penduduknya,” katanya seraya menambahkan bahwa jumlah penduduk Kota Pematangsiantar sampai saat ini 321.450 jiwa.
Masyarakat juga diimbau agar KTP Elektronik tidak difoto copy, karena bisa menyebabkan kerusakan data dan sistem yang ada di dalamnya. Kepada para perusahaan, instansi atau lembaga-lembaga yang membutuhkan KTP diminta untuk menyediakan card rider yaitu alat pembaca data yang di dalam KTP Elektronik. “Alat tersebut sekarang sudah ada dijual di pasaran, “katanya.
Kepada warga asal daerah lain yang tinggal di Pematangsiantar tetapi belum sempat punya KTP Elektronik, jika sudah pernah melakukan perekaman data, boleh pencetakannya dilakukan di Pematangsiantar.
Namun bagi yang belum pernah melakukan perekaman dana, tetap harus dilakukan di daerah asal, atau langsung mengurus surat perpindahan agar bisa direkam di Pematangsiantar. “Tidak boleh lagi satu orang memiliki dua KTP,” tegasnya. (Humas Pemko Pematangsiantar/toeb).