Pemprov Gandeng KPK Cegah Gratifikasi

:


Oleh MC Prov Gorontalo, Kamis, 7 April 2016 | 13:30 WIB - Redaktur: Kusnadi - 448


Gorontalo, InfoPublik - Komitmen Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mewujudkan pemerintah yang bersih dan zero corruption tidak main main. Pemprov Gorontalo melalui inspektorat daerah, bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan korupsi, seperti gratifikasi.

Kerja sama ini didahului dengan bimbingan teknis pencegahan gratifikasi bagi aparatur pemerintah, terutama di lingkungan Inspektorat seProvinsi Gorontalo, berlangsung di aula Inspektorat, Selasa (5/4).

Gubernur Rusli Habibie diwakili Asisten Pemerintahan pada kegiatan itu mengatakan, pencegahan korupsi dan pemerintahan yang bersih dan transparan merupakan komitmen Gubernur Rusli Habibie.

“Kalau tanpa korupsi, jelas program akan berjalan maksimal. Dampaknya adalah kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, praktek gratifikasi sekecil apapun tak bisa ditolelir. Gratifikasi kata Anis Naki merupakan awal perbuatan korupsi yang lebih besar.

“Korupsi sering kali berasal dari kebiasaan yang tidak disadari. Pencegahan gratifikasi adalah untuk menuju ke arah pemerintahan atau birokrasi yang lebih baik,” ujarnya.

Gratifikasi sendiri, lanjut Anis Naki telah diatur dalam UU pemberantasan korupsi. Dalam pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, dijelaskan sebagai pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri/penyelenggara Negara yang berkaitan dengan jabatan yang dianggap suap.

“Pemberian meliputi, pemberian uang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, wisata, pengobatan cuma-cuma dan lainnya,” ujar Anis Naki.

Pihaknya sangat, mengapresiasi adanya kerja sama dengan KPK untuk pencegahan gratifikasi. (mc prov gorontalo/Kus)