:
Oleh MC Prov Gorontalo, Rabu, 23 Maret 2016 | 16:28 WIB - Redaktur: Tobari - 504
Gorontalo, InfoPublik - UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mengatur tata cara pengambilan keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan, sehingga diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Undang-Undang ini bisa menjadi buku manual bagi setiap pejabat pemerintahan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penyampaian kewenangan akrtribusi, delegasi dan desikresi,” kata Wagub Gorontalo Idris Rahim, saat membuka sosialisasi UU Nomor 30 Tahun 2014, di hotel Maqna, Selasa (22/3).
Idris mengatakan, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan merupakan upaya untuk menciptakan kepastian hukum kepada masyarakat dan pejabat pemerintahan, agar keputusan yang dibuat oleh pejabat pemerintahan dipastikan sesuai dengan kaidah hukum dan prinsip-prinsip jalannya pemerintahan.
Mengingat pentingnya undang-undang tersebut, Wagub Idris mengemukakan perlunya sosialisasi agar tercipta kesamaan informasi tentang administrasi pemerintahan, menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintah, adanya kepastian hukum, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan menjamin akuntabilitas badan atau pejabat pemerintah.
“Sosialisasi undang-undang ini sangat urgen dalam rangka menyamakan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak, sehingga penyelenggaran administrasi pemerintahan di Provinsi Gorontalo bebas dari praktek KKN,” ujar Wagub.
Disahkannya UU Nomor 30 Tahun 2014, lanjut Idris, merupakan momentum bagi pemerintah untuk lebih berani melakukan inovasi dengan memanfaatkan hukum atau regulasi yang melindungi segala bentuk kepentingan.
“Dengan adanya undang-undang ini, pengambil kebijakan tidak akan ragu-ragu lagi dalam mengambil keputusan untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan pembangunan,” kata Wagub Idris.
Sosialisasi dihadiri Walikota/Bupati dan Sekretaris Daerah se Provinsi Gorontalo, Ketua dan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Forkopimda, pimpinan SKPD, dan pimpinan instansi vertikal.
Narasumber pada sosialisasi tersebut, Sekjen Mahkamah Konstitusi RI Prof. Dr. Guntur Hamzah, MH, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana pada Kemenpan dan RB RI Yanwar Ahmad, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Herman Koedoboen.(mc prov gorontalo/toeb)