Pemkab Banyuasin Sudah Melaksanakan Transfaransi Anggaran

:


Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Kamis, 17 Maret 2016 | 12:57 WIB - Redaktur: Kusnadi - 493


Pangkalan Balai, InfoPublik – Melaksanakan amanah Undang-undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi Publik (PPID) Kabupaten Banyuasin, PPID SKPD, PPID Kecamatan dan PPID Kelurahan, bekerjasama dengan Bappeda dan DPPKAD telah melaksanakan Transparansi Anggaran.

Hal ini terlihat dengan banyaknya permohonan informasi publik yang telah diberikan informasi yang dibutuhkan, baik pada saat pemohon datang langsung ke sekretariat PPID maupun diumumkan secara berkala di website resmi pemkab Banyuasin, http://banyuasinkab.go.id.

Menurut Ketua PPID Kabupaten Banyuasin Supriadi melalui Sekretaris PPID Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim,  sejak beberapa tahun lalu seluruh RKA/DPA, Perbub APBD, hasil pemeriksaan BPK dan Perda APBD telah diumumkan secara online di website resmi Pemkab Banyuasin.

Dikatakan, masyarakat dapat berkunjung ke website resmi Pemkab Banyuasin melalui www. banyuasinkab.go.id dan klik menu "Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah" (TPAD), masyarakat dapat melihat dan mengunduh seluruh RKA/DPA, Perbub, Perda dan Hasil Pemeriksaan BPK secara online.

Sedangkan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, untuk tahun berjalan yakni APBD 2016 belum dipublikasikan karena belum berjalan dan belum diaudit, sehingga menurut UU disebut "informasi yang belum dikuasai" dan akan di umumkan setelah di laksanakan/berakhirnya tahun anggaran dan diaudit oleh BPK RI.

"Sebagian masyarakat kurang jeli melihat menu TPAD di website Pemkab Banyuasin, sehingga mengambil persepsi sendiri, seolah Pemkab tidak transparansi di dalam mempublikasi APBD," pungkasnya.(Mc Kab. Banyuasin/Kus)