:
Oleh MC Kabupaten Sleman, Senin, 14 Maret 2016 | 10:56 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 192
Sleman, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman terus menggencarkan razia terhadap para pelaku buang sampah sembarangan atau di luar tempat yang sudah ditentukan.‬
"Kami terus menggencarkan operasi bagi para pembuang sampah sembarangan, sampai saat ini sedikitnya sudah 20 orang yang tertangkap dan diajukan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sleman," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Drs Joko Supriyanto, Minggu, (13/3).‬
Menurut Joko, pihaknya serius dalam upaya penegakan hukum terkait Perturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman No 5 Tahun 2015 tentang pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis.‬"Dalam penegakan aturan ini kami bertindak tegas, setiap orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatkan akan kami ajukan ke persidangan,"ujarnya.‬
Joko menambahkan, dari patroli ketertiban yang dilakukan petugas pengawas Satpol PP Sleman, sudah ada 10 orang yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.‬ "Ke 10 orang tersebut ditangkap pada tanggal 4 hingga 11 Maret, sekarang kami ajukan lagi enam orang yang kemarin tertangkap tangan membuang sampah sembarangan,"jelasnya.‬
Ia menekankan, ancaman hukuman dalam Perda No 5 Tahun 2015 tentang pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis yakni denda maksimal Rp 50.000.000 atau hukuman kurungan maksimal selama tiga bulan.‬"Namun besaran denda yang dijatuhkan kepada pelanggar tergantung dari keputusan pengadilan, kemarin rata-rata mereka dikenai denda Rp 200.000," katanya.‬
Menurutnya, apa yang dilakukanya ini adalah untuk menjaga Kabupaten Sleman tetap menjadi bersih dan nyaman. Pihaknya bersama Pemkab Sleman juga telah beberapa kali melakukan sosialisasi ke masyarakat.‬"Kami bersama-sama menjaga Sleman bersih, kami imbau agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan karena sudah ada sosialisasi,"jelasnya.(MC.Sleman/eyv)