:
Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Kamis, 3 Maret 2016 | 11:09 WIB - Redaktur: Kusnadi - 550
Pangkalan Balai, InfoPublik – Seperti diketahui, kebakaran lahan memang menjadi ancaman bagi masyarakat selama ini, karena berdasarkan pantauan dan data dari Manggala Agni Daops Pangkalan Balai sudah terdeteksi 70 titik api di Kabupaten Banyuasin beberapa waktu yang lalu.
Dalam rangka Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karthula), Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten Banyuasin Tahun 2016 bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) serta SKPD Banyuasin.
Dalam kesempatan itu, Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian SH mengimbau semua pihak, baik itu perusahaan, warga dan lain sebagainya untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. "Siapapun tidak dibenarkan membakar lahan dengan dali apapun," tegasnya.
Dikatakan, beberapa hari terakhir ini, titik api lumayan banyak muncul di Banyuasin, maka dari itu perlu adanya kesadaran semua pihak untuk mengatasinya.
Menurutnya, karena dampak negatif dari pembakaran lahan tersebut sangat besar, yaitu polusi udara, terhadap kesehatan masyarakat dan lain sebagainya, pihaknya sudah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Karena tindakan itu, sudah melanggar hukum yang berlaku. "Ini juga berlaku kepada masyarakat," tegasnya.
Mengutip Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 D, pasal 78 ayat 3, ia menegaskan, setiap orang yang diketahui membakar hutan akan diancam hukuma penjara selama 15 tahun dan denda sekitar Rp15 milyar.
Bupati Banyuasin mengapresiasi pihak-pihak yang terkait khususnya perusahaan yang ada di Kabupaten Banyuasin yang telah menunjukan adanya keseriusan untuk mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan.
Senada diungkapkannya, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Banyuasin, Syuhada Aziz mengatakan, kalau pihaknya sudah memberikan imbauan kepada perusahaan untuk tidak membuka lahan perkebunan dengam cara dibakar karena tindakan itu melanggar hukum.
Oleh karena itu, katanya, Dishutbun Banyuasin sudah berkoordinasi dengan Polres Banyuasin, Manggala Agni, hingga Danramil untuk bersama-sama memantau titik api ini.
"Kami harap tidak ada lagi aksi pembakaran lahan, karena titik api di Banyuasin ini sudah semakin banyak," katanya. (Mc Kab. Banyuasin/Kus)