:
Oleh MC Kabupaten Indramayu, Kamis, 25 Februari 2016 | 09:32 WIB - Redaktur: Kusnadi - 572
Indramayu, InfoPublik - Badan Legislatif Daerah (Balegda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Rabu (24/2) kemarin, menyosialisasikan Perda Nomor 13/2015 tentang pemerintahan desa. Sosialisasi berlangsung di empat kecamatan yakni Anjatan, Kandanghaur, Kroya serta Gabus Wetan.
Ketua Balegda DPRD Kabupaten Indramayu, H. Dalam SH mengatakan, sosialisasi itu dilakukan agar masyarakat terutama perangkat desa serta camat mengerti akan Perda Nomor 13/2015 tentang pemerintahan desa.
“Kegiatan ini akan kita lakukan secara bertahap di masing-masing kecamatan. Tujuannya untuk memberi pemahaman secara menyeluruh ke tingkat bawah tentang perda,” ungkapnya.
Dia mengatakan, selain melakukan sosialisasi perda tentang pemerintahan desa, pihaknya juga meminta masukan serta pendapat tentang 16 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam program legislatif daerah (prolegda) tahun 2016.
"Kegiatan ini penting, untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat dan produk hukum yang akan dibuat nanti,” jelasnya.
Dia menjelaskan, dalam pembuatan sebuah aturan, ada tiga aspek yang harus diperhatikan. Ketiga aspek tersebut yakni tinjauan secara yuridis, sosiologis serta historis.
“Untuk tinjauan yuridis, agar tidak bertentangan dengan aturan di atas, sedangkan tinjauan sosiologis dan historis untuk mengetahui kehidupan sosial masyarakat secara komprehensif,” ungkapnya.(Mc Kab. Indramayu/Kus)