Gubernur Gorontalo Imbau Ada Penyelewengan Dana Desa, Laporkan !

:


Oleh MC Prov Gorontalo, Kamis, 18 Februari 2016 | 09:04 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 393


Gorontalo, InfoPublik - Sebanyak 355 orang pendamping desa, terdiri atas pendamping loka l desa 189 orang, pendamping desa 149 orang dan tenaga ahli 20 orang menandatangani kontrak kerja dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka  anggaran tahun 2016.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Belle Li mbui, kota Gorontalo itu dihadiri langsung Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, belum lama ini.

Dalam kesempatan itu, Gubernur menegaskan bila pendamping desa harus benar-benar bekerja demi kepentingan masyarakat desa.

Dana desa disalurkan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Terkait dengan itu, ia menekankan agar pendamping dana desa untuk proaktif melaporkan adanya tindakan penyelewengan yang dilakukan oknum-oknum tertentu pada dana desa.

“Saya minta kalian laporkan. Jangan pernah takut, terus monitor. Ada penyelewengan, laporkan.” Tegas Gubernur Rusli Habibie. Ia juga mewanti-wanti pada pendamping dana desa untuk tidak ikut ‘main mata’ bila terjadi penyimpangan pada dana desa.

“ Dampaknya akan rugi bersama-sama,” terang Rusli Habibie. Lebih lanjut, Gubernur mengatakan, pemerintah menggelontorkan anggaran hingga 19 milliar per tahun untuk membiayai pendamping dana desa.

Anggaran tersebut, menurutnya, tidak sedikit, sehingga harus ada tanggung jawab bagi setiap pendamping dana desa untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. “Kalau kinerja maksimal maka akan berdampak pada kemajuan di desa,” katanya.

Ia juga menjelaskan agar para pendamping desa untuk bisa mengawasi program Pemerintah Provinsi Gorontalo yang ada di desa.

“Hal itu misalnya masih ada pungutan di sekolah, atau desa itu masih butuh MCK, sambungan listrik, air bersih, ada yang belum terkover Jamkesta, itu harus kalian pantau, saya titip untuk bantuan kalian,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdaya Masyarakat dan Pembangunan Desa Tertinggal (BPMPDT) Provinsi Gorontalo, Slamet K. Bakrie, mengatakan, dari hasil evaluasi para pendamping dana desa pada tahun 2015 masih ada yang tidak melaksanakan tupoksi dengan maksimal. Bahkan ada yang tidak ke desa lokasi lebih dari 10 hari. Slamet berharap agar tahun ini tidak ada pendamping desa yang diberhentikan hanya gara-gara kinerja yang kurang maksimal.(mc. prov. gorontalo/eyv)