:
Banjarbaru, InfoPublik - Pemerintah telah mengeluarkan strategi dan kebijakan pengembangan E-Government melalui Inpres No. 03 Tahun 2003 dan sudah hampir 13 tahun berjalan masih banyak daerah yang belum menerapkan E-Government Smart City secara optimal.
“Hari ini kita akan mengkaji kembali apa saja amanat dari Inpres tersebut, bagaimana strateginya, dan apa saja yang perlu dilakukan segera,” kata Kepala Dishubkominfo Kalsel Sofian AH, yang disampaikan Sekretaris Dishubkominfo Kalsel Drs Wahyudin, Kamis (11/2), dalam Sosialisasi Kebijakan Pusat dan Daerah di Aula Dishubkominfo Kalsel, Banjarbaru.
Menurutnya, Kementerian Kominfo sebagai leading sector pembangunan e-Government Indonesia telah melakukan strategi baru, yaitu dengan berkoordinasi kepada 3 kementerian strategis, yaitu Bappenas, Kemendagri, dan Kemen PAN-RB.
“Pemerintah melalui kolaborasi 4 kementerian akan membuat peraturan presiden terbaru mengenai e-Government, demi menjawab tantangan global dan strategi percepatan pembangunan e-Government,” ujar Sofian.
Perlu disampaikan di sini, lanjut dia, di lingkup Pemprov Kalsel akan berdiri secara mandiri Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Kalsel, terpisah dari Dinas Perhubungan yang selama ini telah menaunginya.
“Insya Allah Dinas Kominfo akan dibentuk pada Oktober 2016 mendatang. Ini cikal bakal Dinas Kominfo dianggap memiliki peran yang strategis. Kita berharap langkah ini bisa menjadi momentum strategis untuk percepatan perkembangan e-Government di Pemprov Kalsel, maupun bagi Pemda di 13 Kabupaten/kota se-Kalsel,” tutur Sofian. (wln/toeb)