Bupati Rohil Nyatakan Siap Laksanakan Edaran Mendagri

:


Oleh Prov. Riau, Kamis, 11 Februari 2016 | 21:07 WIB - Redaktur: Tobari - 121


Rohil, InfoPublik - Presiden RI Joko Widodo, melalui Mendagri, mengeluarkan surat edaran menyangkut berpakaian dinas bagi aparatur sipil negara (ASN), jika demikian pemerintah daerah menyatakan siap dan hanya tinggal melakukan penyesuaian.

"Sampai saat ini surat itu belum sampai ke meja saya. Namun kalau memang itu arahannya, kita menunggu dan akan menyesuaikan nantinya," kata Bupati Rohil H Suyatno, terkait tentang adanya surat edaran Mendagri tersebut, Rabu(10/2).

Sebagaimana dalam surat edaranya, penerapan aturan itu dilaksanakan terhitung tanggal 8 Februari 2016. Sesuai dengan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016, tentang perubahan ketiga Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang pakaian Dinas ASN di lingkup Kementerian, pemprov, dan kabupaten/kota se Indonesia. 

Kemudian dalam pasal 12, disebutkan terdapat aturan baru untuk penggunaan seragam dinas pada Senin-Selasa pakaian dinas krem, Rabu menggunakan kemeja putih, dan celana/rok hitam.

Sedangkan Kamis-Jum’at menggunakan batik, atau pakaian tenun. Dirinya meminta kepada sekda dan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera melaksnakan jika memang edaran tersebut telah diterima.

Sementara ini kita masih laksanakan aturan lama sebelum adanya edaran baru dikeluarkan. Secara terpisah Plt Sekda Rohil H Surya Arfan, menyebutkan bahwa surat edaran tersebut telah diterima dan saat ini sedang proses perubahan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

"Sudah kita terima, karena sifatnya surat edaran jadi kita ubah dulu Perbupnya," tegas sekda.(MC Riau/way/toeb)