:
Oleh MC Kabupaten Manokwari, Kamis, 11 Februari 2016 | 20:41 WIB - Redaktur: Tobari - 144
Manokwari, InfoPublik - Tugas dan tanggung jawab diemban Pelaksana tugas harian (Plh ) Bupati Manokwari, hanya bersifat tugas rutin. Sedangkan pengambil kebijakan baik dari segi keuangan, agama, hankam dan lainnya, itu adalah kewenangan bupati defenitif.
Hal tersebut diungkapkan plh Bupati Drs. F.M.lalenoh saat ditemui Media Papua di ruang kerjanya, Selasa (9/2).
Dijelaskannya, salah satu tugas rutin yang dilaksanakan oleh Plh Bupati adalah mengakomodir semua pejabat staf dan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi di setiap setiap SKPD.
Ditambahkan, walaupun tugas Plh Bupati hanya menjalankan tugas rutin, namun apabila ada kewenangan yang diatur, atau diperintahkan oleh pimpinan dalam hal ini gubernur, maka apa boleh buat sebagai Plh Bupati siap mengambil kebijakan, walaupun hal tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh seorang Plh Bupati.
“Tugas Plh Bupati hanya bersifat tugas rutin saja, tapi kalau ada hal yang bersifat urgen, maka mau tidak mau sebagai Plh Bupati akan mengambil kebijakan, karena itu sudah menjadi tanggung jawab pimpinan,” katanya. (mkr/infokom/)