Sengketa Konsumen Didominasi Perjanjian Perumahan

:


Oleh MC Kota Batam, Kamis, 11 Februari 2016 | 17:18 WIB - Redaktur: Tobari - 282


Batam, InfoPublik - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam sepanjang tahun 2015 menerima sebanyak 77 laporan sengketa. Namun dari jumlah tersebut, hanya 54 laporan yang dapat diselesaikan.

Kepala Sekretariat BPSK Batam Abdul Madian mengatakan, laporan yang masuk didominasi aduan masyarakat terkait perumahan. Konsumen merasa dirugikan oleh pengembang karena kenyataan tak sesuai perjanjian. "Banyak yang menggugat terkait perjanjian," kata Madian, Kamis (11/2).

Menurutnya, putusan kasus di BPSK tidak menjadi dasar bagi pemutusan kasus berikutnya. Karena keputusan di BPSK adalah keputusan bersama kedua belah pihak.

Ia mencontohkan bila ada 10 warga mengadu terkait perumahan yang sama, BPSK tidak bisa menyelesaikannya sekaligus. Namun harus kasus per kasus, meskipun objek aduannya sama.

Dan bila ada pihak yang tidak berkenan dengan hasil putusan BPSK, bisa mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Batam. "Dari deretan kasus yang telah diselesaikan BPSK, hanya satu kasus yang berlanjut banding ke PN," sebutnya.

Madian menjelaskan, dari 77 kasus yang masuk laporannya, terdapat 23 kasus yang tidak dapat ditindaklanjuti oleh BPSK. Salah satu faktornya karena permasalahan tersebut bukan ranah BPSK.

"Laporan yang masuk semua harus kita terima. Tapi setelah laporan kita terima akan kita pilah mana yang menjadi ranah BPSK dan mana yang bukan," terangnya.

Ketika ditanya terkait biaya, menurut Madian, semua proses di BPSK tidak dikenakan biaya apapun. Dan data-data yang bersengketa pun akan dijaga, tidak dipublikasikan. 

"Meski begitu kami tetap menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan teliti sebelum membeli produk barang maupun jasa," pesannya. (MC Batam Kartika/toeb)