UU No. 1 Tahun 1970, Belum Diterapkan Maksimal

:


Oleh MC Kabupaten Semarang, Kamis, 11 Februari 2016 | 14:03 WIB - Redaktur: Kusnadi - 434


Bawen, InfoPublik – Peringatan hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada tanggal 12, bulan Januari Tahun 2016 merupakan tahun kedua bagi bangsa Indonesia untuk berjuang, berperan aktif dan bekerja secara kolektif dan terus menerus dalam mewujudkan “Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2020” sebagai tindak lanjut dari visi K3 “Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015.

 

Tahun 2015 pula, UU No. 1 Tahun 1970 genap berusia 45 Tahun, suatu usia yang cukup mapan dalam menapak pengejawantahan penerapan pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1970 di Indonesia, namun Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1970 masih belum diterapkan secara maksimal.

Demikian antara lain, awal sambutan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI), M. Hanif Dhakiri yang dibacakan Pj Bupati Semarang Sujarwanto Dwiatmoko, pada Apel Peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Nasional tingkat Kabupaten Semarang di Area Camping Ground Banaran Coffe, Bawen, Rabu (10/2) pagi.

Tema yang diangkat dalam peringatan ini, “Tingkatkan Budaya K-3 Untuk Mendorong Produktifitas Dan Daya Saing Di Pasar Internasional”.  Tampak hadir dalam peringatan ini, Sekda Drs Gunawan Wibisono MM, Perwakilan Forkompinda, Kepala SKPD terkait, PMI, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga Kerjaan, BPJS Kesehatan, Apindo, SPN SPSI KSPN, Muspika Kecamatan Bawen dan Tuntang, dan Pimpinan/Perwakilan Perusahaan, serta dari Serikat Pekerja.

Lebih lanjut Pj Bupati Semarang menyebutkan, seperti yang kita lihat dan dengar beberapa waktu lalu, masih saja kecelakaan kerja terjadi di beberapa sektor usaha, seperti jatuhnya pesawat lift yang terjadi di perusahaan dengan korban beberapa pekerja meninggal dunia.

“Kasus kebakaran perusahaan juga menimbulkan korban meninggal yang tidak sedikit. Bahkan kalau kita perhatikan telah terjadi kecelakaan kerja sejumlah 105.182 kasus dengan korban meninggal dunia 2.375 orang,” katanya.

Salah satu penyebab kejadian, sebut Sujarwanto, adalah pelaksanaan dan pengawasan K3 sekaligus perilaku masyarakat industri pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, belum maksimal. “Kejadian tersebut harus kita jadikan pelajaran yang sangat berharga, untuk itu, peningkatan upaya-upaya K3 masih terus dibutuhkan dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,”  terangnya.

Pj Bupati Semarang Sujarwanto menambahkan, perwujudan dari Nawacita pemerintahan kabinet kerja, yaitu “peningkatan kualitas hidup manusia dan daya saing, kemandirian ekonomi, dan revolusi karakter bangsa.

“Maka salah satu tantangan besar yang kita hadapi di sekitar ketenagakerjaan pada saat ini adalah kualitas sumber daya manusia, baik yang akan memasuki dunia kerja maupun yang telah bekerja di tempat kerja dan perusahaan, terlebih dengan diberlakukan MEA pada akhir tahun 2015 kemarin.

“Dengan pemberlakuan MEA akan terjadi peningkatan mobilisasi tenaga kerja kompeten, baik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berkerja di Negara-negara ASEAN maupun yang bekerja di Indonesia dalam frame Mutual Recognition Arrangement (MRA),” paparnya.

Diakhir amanat Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri berharap, masyarakat industri di Indonesia khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya memiliki kemandirian dalam berbudaya K3. Budaya K3 merupakan bagian integral dalam pembangunan nasional, dan oleh karena itu perlu dikembangkan oleh semua pihak secara terus menerus.

Usai apel K3, Pj Bupati Sujarwanto memberikan penghargaan kepada Perusahaan dengan Peserta Donor Darah terbanyak (selama 2015), Perusahaan Pelaksana program P2 HIV/AIDS terbaik, dan Perusahaan Pelaksana Audit SMK3. (Hms-L/Kus)