Dishubkominfo Kembali Razia Kendaraan Wajib Uji

:


Oleh MC Kota Banda Aceh, Kamis, 11 Februari 2016 | 13:39 WIB - Redaktur: Kusnadi - 386


Banda Aceh, InfoPublik - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banda Aceh mengelar razia bagi mobil wajib uji yang melintas di depan kantor Dishubkominfo, kawasan Prada, Banda Aceh, Kamis (11/2).

Sebanyak 26 unit mobil wajib uji ditilang petugas Dishubkominfo bidang LLAJ, yang juga dibantu pihak Polresta Banda Aceh.

Sadhli, Kasi Management dan Pengawasan Lalulintas, menyebutkan dalam razia tersebut dibantu pihak polisi dan ikut melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat kendaraan, seperti buku KIR dan kelengkapan lainnya.

“Pada razia yang digelar hari ini, petugas menilang sebanyak 26 unit kendaraan yang tidak melengkapi berkas kendaraan dan buku wajib uji,” sebut Sadhli.

Dikatakannya, bagi kendaraan yang tidak mengantongi izin trayek dan kelengkapan surat-surat lainnya akan ditilang.

Dalam razia tersebut terlihat arus lalulintas lancar dan tidak mengakibatkan kemacetan.(Mc Kota Banda Aceh/Kus)