:
Oleh MC Kabupaten Poso, Kamis, 11 Februari 2016 | 11:01 WIB - Redaktur: Tobari - 745
Poso, InfoPublik - Pj. Bupati Poso Drs S.Songgo, MM membuka langsung Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Pamona Puselemba, Rabu (10/2), di Tentena, Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso.
Bupati dalam kesempatan tersebut didampingi Ketua DPRD Poso Ester Ellen Pelealu, SE, Kepala Bappeda Poso Purnama Megati, S.Sos, MH, dan beberapa Anggota DPRD Poso lainnya.
Bupati menyampaikan bahwa proses penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemda memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah daerah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan melalui Musrenbang, baik di tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan sampai ke tingkat kabupaten, selanjutnya dilanjutkan ke tingkat provinsi dan nasional.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2010, peserta musrenbang kecamatan sekurang-kurangnya terdiri atas unsur pemerintahan desa/kelurahan, lembaga kemasyarakat desa, organisasi sosial/organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat setempat.
Dengan didampingi aparat pemerintah daerah yang melibatkan peran serta perempuan. Hal itu menunjukan betapa pentingnya peranan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.
“Karena pembangunan adalah untuk masyarakat, maka mereka secara perwakilan juga terlibat langsung dalam perencanaan,“ kata Bupati dalam sambutannya
Menurut bupati, musrenbang tahun 2016 kali ini sangat penting dan strategis karena tahun 2016 merupakan tahun pertama pelaksanaan visi misi bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Dikabupaten Poso periode 2016 – 2021.
Selain itu, juga merupakan tahun kedua implementasi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, yang telah dijabarkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.
“Untuk itu kita harus benar-benar memperhatikan kewenangan desa sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah tersebut, sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih (overlap) dalam pelaksanaan pembangunan di desa,” katanya. (mc poso/rusman/toeb)