:
Oleh Prov. Riau, Kamis, 11 Februari 2016 | 10:09 WIB - Redaktur: Tobari - 359
Dumai, InfoPublik - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai Suardi menyebutkan, KTP Elektronik yang diterbitkan sejak 2011 lalu akan diberlakukan seumur hidup, menyusul terbitnya surat edaran resmi dari Mendagri.
Disdukcapil Dumai sudah menerima SE Mendagri Nomor 470/296/SJ tanggal 29 Januari perihal KTP-El berlaku seumur hidup, dan masyarakat tidak perlu melakukan perpanjangan masa berlaku identitass kependudukan tersebut.
"SE Mendagri sudah kita terima, maka KTP-El yang dimiliki masyarakat saat ini berlaku seumur hidup," kata dia, Kamis (11/2).
SE Mendagri mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dia menjelaskan, KTP-El tidak berlaku seumur dan harus melakukan perpanjangan bagi masyarakat yang melakukan perubahan data, seperti pindah alamat atau berubah status perkawinan dan lain sebagainya.
Menurutnya, meski pada keping KTP El mencantumkan masa berlaku, namun hal tersebut tetap diberlakukan seumur hidup, sehingga warga tidak perlu lagi mengurus perpanjangan KTP El yang masa berlakunya sudah berakhir.
Dia berharap kepada seluruh instansi pemerintah dan swasta agar dapat memaklumi kebijakan dari pemerintah pusat ini agar keperluan administrasi masyarakat tetap berjalan seperti biasa.
KPT El tersebut, lanjut dia, merupakan kartu identitas penduduk dengan satu nomor induk kependudukan yang berlaku secara nasional. "Camat dan lurah sudah kita minta untuk mensosialisasikan SE Mendagri ini kepada warga sebagai upaya mewujudkan ketertiban administrasi kependudukan," ungkapnya. (MC Riau/ar/toeb)