Penandatanganan Fakta Integritas Jangan Seremonial Belaka

:


Oleh Prov. Riau, Kamis, 11 Februari 2016 | 10:59 WIB - Redaktur: Kusnadi - 253


Pekanbaru, InfoPublik – Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi serta peningkatan pelayanan publik. Pada tahun 2011 ditetapkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang ditetapkan tersebut di antaranya adalah penetapan Pakta Intergritas.Sebagai tindak lanjut dari Inpres tersebut, maka terbitlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 49 tahun 2011 tentang pedoman umum pakta intergritas di Lingkungan Kementerian atau Lembaga dan pemerintah daerah.

Untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 9 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 49 tahun 2011, Inspektorat Pemerintah Provinsi Riau menggelar acara penandatanganan pakta intergritas jabatan struktural, pejabat fungsional (P2UPD dan Auditor) serta pegawai di lingkungan  Inspektorat Provinsi Riau, Rabu 10 februari 2016, di kantor Inspektorat Provinsi Riau Pekanbaru.

Acara yang dihadiri oleh Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Kepala Badan Pengawasan Keuanganan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Sueb Cahyadi, Kepala Inspektorat Riau, Evandes Fajri, dan para pejabat struktural dan pejabat fungsional dilingkungan Badan Inspektorat Provinsi Riau memiliki maksud dan tujuan untuk menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran.

Selain itu juga untuk memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas efektif, efisien dan akuntabel, serta mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang RI 1945 dan Pancasila.

Dokumen pakta intergritas merupakan dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Plt Gubri dalam sambutanya mengatakan penandatanganan pakta intergritas ini pernah dikakukan sebelumnya namun hanya menjadi dokumentasi semata. "Saya tegaskan penandatanganan Pakta Intergritas ini jangan sampai menjadi kegiatan seremonial belaka. Namun perlu diikuti dengan penerapan program dan kegiatan, serta evaluasi terhadap penerapan pakta intergritas tersebut. Kegiatan ini sangat penting untuk membantu dalam mengoptimalkan APBB", kata Plt Gubri, Rabu (10/2/16).

Plt Gubri berharap apa yang telah dilakukan di Inspektorat Provinsi Riau ini diharapkan dapat diikuti oleh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lainya. "Seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau agar menerapkan pakta intergritas.

Dan diharapkan afar dokumen pakta intergritas tersebut diperbaharui setiap tahunya, serta diikuti perjanjian kerja," harapnya.

Penandatangan Pakta Intergritas ini juga merupakan tahapan awal pembangunan zona intergritas yang merupakan embrio dari Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Pada tahun 2015 yang lalu, Pemprov Riau sudah  menetapkan 5 SKPD sebagai Zona Intergritas, yaitu Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, RSUD Arifin Achmad, RSJ Tampan, Dinas Pendapatan Daerah dan Badan Lingkungan Hidup (BLH).Kepala BPKP Riau Sueb Cahyadi mengatakan menurutnya kegiatan penandatanganan Pakta Intergritas ini merupakan suatu langkah awal yang baik.

"Saya berharap dengan adanya penandatanganan pakta intergritas ini dapat menjadi indikator-indaktor komitmen dalam menjalankan tugas-tugas sebagai penyelenggara Negara" ungkap Kepala BPKP Riau, Sueb Cahyadi saat diwawancarai awak media setelah acara selesai. (MC Riau/mtr/Kus)