BPN Legalisasi Tanah Masyarakat Komunal

:


Oleh MC Kabupaten Kubu Raya, Kamis, 11 Februari 2016 | 09:41 WIB - Redaktur: Kusnadi - 343


Sungai Raya, InfoPublik – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya akan melegalisasi tanah hak milik masyarakat komunal yang selama ini belum memiliki sertifikat tanah.

"Dari informasi yang kita dapat, masih banyak masyarakat Komunal yang ada di Kubu Raya yang belum memiliki legalitas atas tanah yang saat ini mereka tempati. Makanya pada tahun ini, kita akan berusaha untuk membantu mereka," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya, Firdaus, Rabu (10/2).

Dia menjelaskan, terkait hal itu, saat ini pihaknya masih menginventarisir dan melakukan legalisasi aset tanah masyarakat komunal yang ada di Kubu Raya.

"Di beberapa titik daerah, saya melihat masih ada masyarakat komunal, namun akses mereka untuk mendapatkan layanan pertanahan ini masih sangat minim bahkan belum terjangkau. Makanya kedepan kami dari BPN Kubu Raya berencana melakukan legalisasi aset bagi masyarakat komunal tersebut," tuturnya.

Untuk mendukung rencana legalisasi aset tersebut, kata Firdaus sebaiknya pemerintah pusat melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN juga membuat prosedur atau aturan yang jelas sehingga memudahkan pihaknya dalam mendata dan melakukan legalisasi aset di Kubu Raya.

Firdaus mengatakan, untuk Kubu Raya, hingga saat ini secara umum masih terdapat masyarakat komunal yang memiliki lahan seperti di kawasan Kecamatan Sungai Ambawang dan Kecamatan Kubu.

Sebagian besar masyarakat komunal tersebut memiliki aset seperti tanah, namun hampir sebagian besar dari mereka tidak mengakui tanah tersebut sebagai milik pribadi tetapi tanah miliki bersama. Karena di lokasi atau tanah bersama itulah tempat masyarakat komunal untuk berburu, bercocok tanam, dan melakukan berbagai aktivitas bersama untuk bertanah atau memenuhi kebutuhan hidup.(Mc.Kuburaya/wulan/Kus)