:
Oleh MC Kota Singkawang, Rabu, 10 Februari 2016 | 19:43 WIB - Redaktur: Tobari - 295
Singkawang, InfoPublik - Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Singkawang Hamidi Irwansyah mengatakan, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Singkawang dinyatakan belum melakukan registrasi saat dilaksanakannya pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS).
Hamidi menambahkan, Regristrasi e-PUPNS Kota Singkawang dilaksanakan sampai akhir 31 Januari 2016 lalu. “Sebanyak 4.322 PNS datanya telah sampai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kemudian hanya dua PNS saja yang belum mendaftar dan melakukan registrasi e-PUPNS,” kata Hamidi, Selasa (9/2).
Sejak dilaksanakan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) di Kota Singkawang pada 4 September 2015, seluruh PNS/CPNS aktif hingga 1 juli 2015 diwajibkan melakukan pendaftaran dan registrasi e-PUPNS.
“Pasalnya jika sampai tidak melakukan pendaftaran serta regristrasi maka dianggap hilang dari data base kepegawaian. Akibatnya, semua pelayanan adminitrasi tidak di dapatkan,” ujarnya.
Dikatakan Kepala Bidang Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Singkawang, Gunawan, e-PUPNS merupakan pendataan kembali PNS, seperti halnya sensus kependudukan. Dimana setiap sepuluh tahun sekali, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan melakukan pembaharuan data seluruh pegawai negeri di Indonesia.
“Terakhir pendataan secara manual dilaksanakan pada 2003, dan pada 2015 dilakukan kembali dengan menggunakan sistem online. Lantaran,selama sepuluh tahun berlalu, ada perubahan data, bisa jadi karena naik pangkat, pendidikan berubah, kemudian data keluarga. Hal inilah yang akan dilaporkan,” katanya.
Secara nasional, lanjutnya, program ini dimulai pada 1 September 2015. Namun di Singkawang diberlakukan sejak 4 September hingga Desember 2015. Diharapkan karena ada empat level verifikasi dilakukan,seluruh PNS harus sudah melakukan registrasi.
“Di level pertama, verifikasi dilakukan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dilanjutkan ke BKD Kota Singkawang sebagai verifikator level dua. Verifikasi berikutnya adalah Kanreg VBKN dan terkhir adalah verifikator level empat yakni BKN,” ujarnya.
Gunawan menjelaskan, sistem pendataan Ulang PNS Elektronik dilakukan guna memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolahan manajemen ASN yang trasional sebagai sumber daya aparatur Negara.
“Bisa disebutkan e-PUPNS merupakan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional yang merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan juli dan berakhir pada Desember 2015, “ jelasnya.
Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam data base kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan melengkapi data yang belum lengkap tersedia di data base BKN. (Lia savona/toeb)