:
Oleh MC Kab Tanah Datar, Jumat, 29 Januari 2016 | 10:33 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 335
Tanah Datar, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat melakukan sosialisasi peraturan penyetoran pajak secara elektronik (e-Billing) bagi para bendahara penerima dan pengeluaran.
Sosialisasi ini, kita laksanakan atas kerjasama Kementerian Keuangan RI dan Kantor Wilayah DJP Sumbar, kata Penjabat Bupati Tanah Datar Sudirman Gani di Batusangkar, Rabu, (27/01).
Ia mengatakan penyetoran pajak secara elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 242/PMK.03/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, dan PMK Nomor 32/PMK.05/2014 tentang sistem penerimaan negara secara elektronik.
"Peraturan itu sudah harus diterapkan pada 30 Juni 2016 dan tidak lagi mengunakan cara yang lama menggunakan blangko SSP. Kementerian Keuangan RI telah bekerjasama dengan 35 bank di Indonesia dan PT. Pos Indonesia," katanya.
Sudirman menyampaikan penerapan peraturan ini merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan untuk mempermudah proses pembayaran pajak demi kepentingan bangsa dan negara.
"Keuntungan penyetoran pajak secara elektronik lebih mudah karena tidak perlu antri di loket pembayaran, namun dapat dilakukan melalui internet banking atau melalui mesin ATM," katanya.