Penyaluran Pupuk Kabupaten Agam Sesuai RDKK

:


Oleh MC Kab Agam, Kamis, 28 Januari 2016 | 10:53 WIB - Redaktur: Tobari - 189


Agam, InfoPublik - Kebutuhan pupuk bersubsidi sesuai rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, akan disalurkan kepada kelompok tani di daerah itu sebanyak 23.275,30 ton pada tahun 2016 .

"Pupuk bersubsidi ini telah disesuaikan dengan rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) yang berada di 16 kecamatan," kata Sekretaris Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (Dispertahornak) Kabupaten Agam Arief Restu di Lubuk Basung, Senin (25/1).

Ia mengatakan, alokasi pupuk itu masing-masing urea sebanyak 8.388,32 ton, NPK sebanyak 7.066,13 ton, SP 36 sebanyak 3.118,51 ton, ZA sebanyak 2.268,01 ton dan organik sebanyak 2.434,33 ton.

Selain itu, pupuk tersebut diperuntukan bagi tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan serta hortikultura. "Penetapan pupuk bersubsidi ini nantinya akan ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Agam. Saat ini SK masih dalam proses pengajuan," katanya.

Agar pendistribusian berjalan lancar, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Agam, perusahaan pupuk dan lainnya dalam pengawasan pendistribusian pupuk.

Menurutnya, alokasi pupuk Agam tahun ini lebih banyak dibandingkan pada 2015, karena pada tahun sebelumnya hanya sebanyak 19.714,01 ton dan pada 2014 sebanyak 18.266,24 ton.

Harga Enceran Tertinggi (HET) untuk pupuk urea pada 2016, menurutnya, urea Rp1.800 per kilogram, pupuk SP-36 sebesar Rp2.000 per kilogram, pupuk ZA sebesar Rp1.400 per kilogram, pupuk NPK sebesar Rp2.300 per kilogram, dan pupuk organik sebesar Rp500 per kilogram.

"Kita harap penyaluran pupuk bersubsidi ini dapat berjalan lancar di tingkat petani nantinya," katanya.(mcagam/toeb)