:
Oleh MC Kota Tarakan, Kamis, 28 Januari 2016 | 09:18 WIB - Redaktur: Tobari - 236
Tarakan, InfoPublik - Dalam upaya penjabaran Undang Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melakukan supervise (pengawasan) kepada 9 institusi layanan publik di Kota Tarakan.
“Pengawasan ini dilakukan dengan tujuan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Timur Syarifah Rodiah, Di Tarakan, Kamis (21/1).
Dijelaskan bahwa Kota Tarakan merupakan salah satu kota yang terpilih dalam penelitian ini dan ada perbedaan dari sistem sebelumnya, untuk tahun ini sistem metodelogi penelitian langsung menuju kepada produk jenis pelayanan yang diberikan oleh institusi terkait.
“Jenis layanan akan diberi nilai masing-masing, dan setiap pelayanan yang diberikan itu ada item-item yang dicari yang merupakan variable penilaian. Jadi apabila ada nilai yang rendah, ini akan berpengaruh terhadap penilaian kota secara keseluruhan,” kata Syarifah Rodiah.
Lebih lanjut disampaikan, jika ada satu atau dua nilai yang tidak bagus, dapat digagalkan. Karena penilaian yang tidak bagus di tempat yang satu (SKPD), dapat berimbas penilaian seluruh kota akan menjadi turun.
“Kasihan kan perjuangan teman-teman di tempat (SKPD) yang lainya turut menjadi tidak bagus yang disebabkan satu saja yang tidak bagus,” katanya.
Jika dilihat keseluruhan, dari sisi kepatuhan dilistingnya, kota Tarakan satu tingkat diatas dari Balikpapan. Penelitian ini dilakukan dari 57 jenis layanan yang ada di Tarakan, sementara di Balikpapan hanya 29 dan bisa dikatakan hal ini bagus karena dari 57 jenis layanan, 17 di antaranya memasuki zonasi hijau, yaitu dari Kantor Pusat Pelayanan Terpadu (KPPT).
“Dari urutan saja, Tarakan masih diatas Balikpapan dan Samarinda,” kata Syarifah Rodiah. (OZ – DD, Diskominfo Tarakan /toeb)