:
Oleh Prov. Riau, Kamis, 28 Januari 2016 | 08:51 WIB - Redaktur: Kusnadi - 207
Pekanbaru, InfoPublik – Pemerintah pusat sudah bersedia melepaskan 1,6 juta hektar kawasan hutan dan non kawasan di Riau. Namun Pemprov Riau menginginkan pelepasan kawasan hutan sebanyak 2,7 juta hektar jauh melebihi dari yang telah diputuskan pusat.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Sekdaprov Riau M Yafiz, alasan Pemprov Riau tetap menginginkan agar pusat dapat menyetujui pembebasan kawasan hutan sebanyak 2,7 hektar tersebut, karena di dalamnya ada banyak desa, kecamatan termasuk Kantor Walikota Dumai, yang masih masuk ke dalam kawasan hutan.
"Kalau kita setujui 1,6 hektar itu, maka ada ratusan desa, kecamatan termasuk kantor camat yang masih masuk kawasan hutan," kata Yafiz, Rabu (27/1).
Total desa yang masih masuk kawasan hutan sebanyak 400 desa, 19 kecamatan termasuk Kantor Walikota Dumai. Yafiz mengaku masih berusaha memasukan desa, kecamatan serta areal pemerintah desa tersebut ke dalam total 2,7 hektar bersamaan dengan kawasan lainnya seperti perkebunan.
Hanya saja, Yafiz membantah jika diantara luasan perkebunan yang masuk dalam 2,7 juta hektar yang sedang diperjuangkan tersebut karena ada "ada titipan" seperti halnya yang terjadi pada masa Gubernur Riau non aktif Annas Maamun menjabat, yang berujung kasus hukum yang kini masih dalam tahap persidangan.
Karena itu, Pemprov Riau sampai hari ini masih menunggu mekanisme selanjutnya, apakah harapan agar 2,7 juta hektar tersebut bisa dilepaskan dari kawasan hutan atau tidak. Diharapkan dalam beberapa waktu kedepan hal itu sudah ada kepastian.
"Kita tak sampai ke sana, cuma yang penting usulan tambahan (diluar 1,6 juta ha) itu, karena masih ada 400 desa, ada 19 kantor camat ada juga Kantor Walikota Dumai, Cagar Alam Muara Takus, itu persoalannya yang menjadi prioritas supaya bisa dilepaskan dari kawasan hutan," papar Yafiz. (MC Riau/mtr/Kus)