150 Personel Polres Amankan Penetapan Bupati-Wabup Terpilih

:


Oleh MC Kabupaten Sumenep, Rabu, 27 Januari 2016 | 18:18 WIB - Redaktur: Tobari - 208


Sumenep, InfoPublik -  Sekitar 150 anggota Polres Sumenep disiagakan untuk mengamankan penetapan bupati-wakil bupati (wabup) terpilih hasil pilkada yang dilakukan komisi pemilihan umum (KPU) setempat, Rabu (27/1) pagi.

"Ratusan anggota Polres Sumenep sudah disebar di lokasi, ada yang berada di areal dalam maupun luar salah satu hotel  di Kecamatan Kota Sumenep, yang menjadi lokasi rapat pleno KPU Sumenep dengan agenda penetapan Bupati-Wabup terpilih," kata Kabag Operasional Polres Sumenep Kompol Ashar Yelli.

Ia menuturkan, 150 personel itu merupakan gabungan, termasuk anggota satuan lalu lintas, yang bertugas mengatur arus lalin menuju hotel yang menjadi lokasi rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpulih.

"Kami bersyukur pelaksanaan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih, berjalan aman dan lancar," terangnya.

KPU Sumenep memutuskan menetapkan Bupati-Wabup terpilih hasil Pilkada setempat pada Rabu (27/1) ini, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (26/1) memutuskan tidak menerima permohonan perselisihan hasil Pilkada yang diajukan pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Eva).

Pilkada Sumenep 2015 yang telah digelar pada 9 Desember itu, diikuti oleh 2 pasangan, yakni A. Busyro Karim-A. Fauzi  di nomor urut 1, dan Zainal-Eva di nomor urut 2.

Sesuai hasil rekapitulasi hasil Pilkada Sumenep 2015 di tingkat kabupaten yang dilakukan KPU setempat pada 17 Desember 2015, pasangan Busyro-Fauzi memperoleh 301.887 suara, dan Zainal-Eva memperoleh 291.779 suara.

Pasangan Zainal-Eva keberatan atas hasil Pilkada yang ditetapkan KPU Sumenep, dan selanjutnya mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada tersebut ke MK pada 20 Desember 2015.

Alasannya, pasangan Zainal-Eva menilai telah terjadi dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, dan selanjutnya menguntungkan pasangan lainnya.

Setelah melalui 2 kali sidang sebelumnya, majelis hakim MK pada Selasa (26/1) memutuskan tidak menerima permohonan perselisihan hasil Pilkada Sumenep 2015 yang diajukan pemohon.

Alasannya, permohonan pemohon tidak diterima atau ditolak, karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015. ( Nita/Esha/Fer/toeb )