KPU Tetapkan Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Sumenep

:


Oleh MC Kabupaten Sumenep, Rabu, 27 Januari 2016 | 18:09 WIB - Redaktur: Tobari - 392


Sumenep, InfoPublik -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep hasil Pilkada 2015, yang dilaksanakan di Hotel Utami Sumekar Sumenep, Rabu (27/1).

Dalam rapat pleno terbuka tersebut, Ketua KPU Sumenep A. Warits. S.Sos secara resmi menetapkan pasangan Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si dan Ahmad Fauzi yang diusung PKB, PDI Perjuangan, dan didukung Partai NasDem, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih.

“Penetapan pasangan calon terpilih ini merupakan hasil dari rentetan kegiatan panjang, mulai dari pemungutan suara, rekapitulasi di tingkat PPK hingga KPU, bahkan sampai di Mahkamah Konstitusi (MK),”ungkap Warits.

Dijelaskan, penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih itu merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan sidang di MK atas gugatan Paslon nomor urut 2, ZA-Eva (Zainal Abidin-Dewi Kholifah).

Diakui pula, rapat pleno terbuka penetapan paslon ini adalah menindaklanjuti keputusan MK. Sebab, sesuai mekanisme, satu hari setelah ada keputusan MK, KPU harus menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Kami juga mengajak semua pihak untuk  menjaga suasana agar tetap kondisif, karena rapat penetapan ini merupakan amanat perundang-undangan,“ tegas Warist.

Sementara itu, hadir dalam kesempatan tersebut Penjabat (Pj) Bupati Sumenep Drs. Ec. Sudharmawan, MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Drs. Hadi Soetarto, M.Si, Anggota Forpimda, Pimpinan SKPD, Pengurus Parpol, PPK, aktifis dan Pers. (Ren/Esha/Fer /toeb)