Sosialisaikan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah

:


Oleh MC Karangasem, Rabu, 27 Januari 2016 | 12:53 WIB - Redaktur: Tobari - 420


Karangasem, InfoPublik - Pemkab Karangasem menggelar sosialisasi kebijakan perencananan pembangunan daerah tahun 2016 di UKM Center, Selasa (26/1),  untuk memberikan gambaran lebih awal tentang kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di tiap daerah.

Sosialisasi tahap pertama yang dilaksanakan di Kecamatan Karangasem ini juga bertujuan agar masyarakat dapat berpartisipasi dan ikut melakukan kontrol serta evaluasi sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga pelaksanaannya dapat memenuhi standar waktu, mutu, dan manfaat.

Penjabat Bupati Karangasem Drs. Ida Bagus Ngurah Arda, M.Si dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Kabupaten Karangasem Ir. I Gede Adnya Mulyadi, M.Si menyampaikan, pelaksanaan program kegiatan pembangunan pada Tahun Anggaran 2016 adalah kelanjutan dari program pembangunan pada tahun sebelumnya.

Program pembangunan yang dilaksanakan dirumuskan melalui mekanisme Perencanaan Pembangunan sesuai dengan UU No 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN), dimulai dari memenentukan proiritas program dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

Proses selanjutnya adalah Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), yang merupakan rencana kerja tahunan, yang mana proses penyusunannya dilaksanakan melalui musrenbang tingkat Desa, Musrenbang Kecamatan yang dilanjutkan dengan Musrenbang Kabupaten.

Kepala Bappeda Karangasem I Ketut Sedana Merta, ST,MT menambahkan, pada tahun 2016 dana perimbangan sebesar Rp1,2 triliun. Dana tersebut diserap masing masing SKPD yang pada akhirnya menjadi penunjang kegiatan yang akan dilaksanakan di masing masing kecamatan pada tahun anggaran 2016. Di Kecamatan Karangasem anggaran yang diberikan sebesar Rp50 miliar lebih.

Dalam sosialisasi tersebut, dibuka juga kesempatan untuk berdiskusi antara pemerintah daerah dengan masyarakat. Dalam diskusi tersebut terungkap beberapa permasalahan yang disampaikan.

Antara lain dari Kepala Lingkungan Desa Jasi Kaler, yang menanyakan proses dan prosedur agar di Kelurahan Subagan kegiatan perbaikan jalan setapak dan paving trotoar bisa dilaksanakan.

Selain itu ada juga Komang Aryawan, mewakili desa Tampuagan, yang melihat adanya kondisi lingkungan, dimana tanaman perindang di pinggir jalan yang berpotensi mengganggu kenyamanan pemakai trotoar.

Adanya akar-akar tanaman yang merusak got dan membahayakan pejalan kaki, berpotensi membuat lubang di jalan. Untuk itu masyarakat meminta agar pohon perindang yang mengganggu pengguna jalan segera dipangkas. Permasalahan lainnya juga disampaikan salah seorang warga dari Tegalinggah bernama Umar.

Umar mengungkapkan jalan Tegalinggah menuju Banjar Kodok kini telah bagus. Namun ada drainase dan pagar pengaman jalan yang harus segera mendapat perbaikan. Jika dibiarkan lebih lama, hal ini bisa membahayakan pengguna jalan karena lalu lintas di daerah tersebut kini semakin padat.

Selain itu, memasuki musih penghujan, drainase yang rusak membuat air naik dan terjadi banjir yang membuat jalan cepat rusak. Untuk hal ini, Sekda Adnya Mulyadi memerintahkan secara langsung kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan dan Dinas PU untuk menanganinya.

Sementara Kadis PU I Nyoman Sutirtayasa, ST, MT, mengatakan solusi yang diberikan, PU memang kini tidak memiliki kewenangan menangani wilayah kelurahan atau pedesaan seperti kelurahan Subagan.

Dikatakan, dulu perbaikan lingkungan perumaahan dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum, namun ketika UU no 23 tahun 2014 diberlakukan, Dinas PU kehilangan kesempatan penanganan.

Dan sebagai jalan keluarnya,  upaya yang bisa disiapkan adalah menyerahkan aset terlebih dahulu kepada pemerintah sebagai jalan kabupaten, dalam lingkungan yang ada di kelurahan agar dicatat sebagai aset dan difasilitasi tanpa melanggar aturan yang ada. 

Jika sudah hal tersebut dilaksanakan, maka Dinas PU akan mengusulkan dalam kegiatan perbaikan lingkungan perumahan seperti tahun tahun lalu. Masalah draniase , kajian untuk jalan mana yang rusak berat, sedang dan ringan Dinas PU mengakui  yang memiliki kewenangan.

Ini pasti akan dilakukan tindakan. Sudah dipastikan ruas jalan Tegalinggah menuju banjar kodok adalah jalan kabupaten yang menjadi kewenangan Dians PU untuk memeliharanya. 

Kadis PU membenarkan adanya drainase yang belum bagus, sehingga saat musim hujan air yang membawa sampah akan naik kejalan, untuk itu dalam waktu dekat Dinas PU akan memperbakinya. Sedangkan untuk pagar pengaman, dulu sempat Dinas PU yang menangani, namun sekarang  sudah beralih ditangani Dinas Perhubungan.

Kecuali untuk jalan yang baru dibangun seperti jalan di Lempuyang madya disiapkan oleh Dinas Perhubungan, untuk masalah ini akan dikoordinasikan kembali dengan Dinas Perhubungan dan dinas dinas terkait lainnya agar segera tertangani.

Sedangkan untuk masalah lainnya Kepala DKP I Made Suama, SH menyampaikan sesuai dengan apa yang disampaikan komang aryawan mewakili desa adat tampuagan, DKP juga memiliki dilema.

Satu sisi dalam penilaian di kota Amlapura perlu perindang bahkan sesuai syaratnya harus 30% ruang terbuka hijau, sedangkan daerah Gajahmada yang masuk perkotaan belum mencapai angka itu. Sehingga DKP harus mempertahankannya. Seperti misalnya di daerah Untung Surapati dan Jalan A. Yani ada telajakan untuk penilaian Adipura.  (Humas Protokol Setda Kab. Karangasem/toeb)