LPA : Telantarkan Anak Diganjar Lima Tahun Penjara

:


Oleh MC Kab Garut, Rabu, 27 Januari 2016 | 12:02 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 337


Garut, InfoPublik - Ketua LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Kabupaten Garut, Nitta K Wijaya, menegaskan, pasangan orang tua yang  sengaja menelantarkan anak-anak mereka bisa dijerat hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

”Hal itu tertuang dalam Pasal 77 Undang-Undang RI No35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Nitta K Wijaya, di Kompleks Perum Paseban Garut, Selasa, (26/1).

Menurutnya, isi Pasal 77 tersebut yakni, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan mengalami kerugian materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.

Penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan baik fisik, mental serta sosial.”Jadi siapa saja yang melanggar pasal 77 ini diganjar dengan hukuman lima tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta,” ujar Bunda Nitta.

Dalam Pasal 26 (1) disebutkan, orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya. Selanjutnya, mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak dan memberikan pendidikan karakter serta penanaman nilai budi pekerti pada anak. ” Itu merupakan kewajiban, tanggung jawab orang tua dan keluarga,” ujarnya.(MC.Kab.Garut/Eyv)