BKD Agam Imbau PNS Agam Untuk Hindari Pemakaian Ijazah Palsu

:


Oleh MC Kab Agam, Selasa, 26 Januari 2016 | 19:54 WIB - Redaktur: Tobari - 460


Agam, InfoPublik - Guna mengantisipasi penggunaan ijazah palsu dalam kenaikan pangkat dan mutasi lainnya, BKD Agam mengimbau agar para PNS menghindari pemakaian ijazah palsu. 

Kepala BKD Kabupaten Agam Dafrines, SE, Selasa (26/1), dan dalam banyak kesempatan mengimbau, agar tidak dirugikan, bagi PNS yang mengikuti izin belajar, agar meneliti dengan cermat terlebih dahulu perguruan tinggi dimana yang bersangkutan mengikuti izin belajar. Sehingga ijazah sebagai bukti kelulusan yang bersangkutan sah dan dapat digunakan untuk urusan kepegawaiannya. 

Hal itu untuk menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Regional XII  BKN Pekanbaru mengeluarkan Nomor 00021.2/I/KR.XII/01-2016 tanggal 4 Januari 2016 perihal Pencegahan Penggunaan Ijazah Palsu untuk Kenaikan Pangkat dan Mutasi lainnya. 

Surat BKN dimaksud meminta Pemerintah Kabupaten Agam (BKD termasuk SKPD/Unit Kerja), untuk mengecek terlebih dahulu keaslian/keabsahan ijazah yang digunakan untuk urusan kenaikan pangkat dan mutasi lainnya.

Media yang dapat digunakan dalam pengecekan adalah data kelulusan dari perguruan tinggi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, sebagaimana tercantum pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dengan alamat website http://forlap.dikti.go.id.

Dikatakan bahwa BKN hanya memproses apabila status pendidikan PNS yang diusulkan telah dinyatakan lulus pada pangkalan data tersebut.

Senada dengan hal tersebut, BKN sebelumnya juga telah mengeluarkan Perka BKN No 25 Tahun 2015 tentang  Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu.  

Dalam Perka ini disebutkan bahwa CPNS/PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu pada saat melamar menjadi calon PNS/PNS, dikenakan tindakan administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Calon PNS/PNS.(mc agam/toeb)