Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Paslon ZA-Eva

:


Oleh MC Kabupaten Sumenep, Selasa, 26 Januari 2016 | 17:07 WIB - Redaktur: Tobari - 329


Sumenep, InfoPublik -   Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) serentak 2015 untuk di Kabupaten Sumenep, yang diajukan pasangan calon (Paslon) 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-EVA). Pembacaan putusan tersebut sekitar pukul 10.45 WIB, Selasa (26/1).

“Sidang sudah. MK menolak gugatan Paslon 2,” kata Komisioner KPU Sumenep Abd Hadi via telepon di Jakarta. Dalam sidang tersebut, 3 Komisioner KPU Sumenep, Abdul Hadi, Malik Mustofa, dan Rahwini, serta kuasa hukumnya hadir.

Sebelumnya, Paslon nomor urut 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-EVA) menggugat PHP Sumenep ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada 5 petitum yang diinginkan paslon ZA-EVA.

Dua di antaranya, permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 kecamatan, meliputi Kecamatan Raas, Lenteng, Guluk-guluk, Sapeken, Kangayan, Arjasa, dan Masalembu. Selain itu, permohonan penghitungan suara ulang di 3 kecamatan, meliputi Kecamatan Ambunten, Talango, dan Kecamatan Gayam.

Paslon 2 juga mengajukan permohonan pembatalan berita acara KPU Sumenep Nomor 656/KPU-Kab-014.329908/XII/2015, tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 jo SK KPU Kabupaten Sumenep Nomor 25/KPTS/KPU-Kab-014.329908/2015, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2015, tanggal 17 Desember 2015.

Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 25/Kpts/KPU-Kab-014.329908/2015, tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2015, pada pukul 17.10 WIB, Kamis (17/12), ditetapkan Paslon 1, A. Busyro Karim-Achmad Fauzi (Busyro-Fauzi) yang diusung PKB, PDI Perjuangan, dan NasDem meraup suara terbanyak, yakni 301.887 suara.

Sedangkan pasangan ZA-EVA yang diusung delapan (8) partai politik, yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar, dan PBB memperoleh 291.779 suara.

Jadi, paslon nomor urut 1, Busyro-Fauzi unggul 10.108 suara dengan selisih 1,7% suara dari Paslon 2. Jumlah DPT Pilkada Sumenep sebanyak 903.164 jiwa dari penduduk Kabupaten Sumenep yang mencapai 1.041.915 jiwa. ( Nita/Esha/Fer/ toeb)