Badan Publik Utamakan Transparansi

:


Oleh MC Kalsel, Selasa, 26 Januari 2016 | 12:49 WIB - Redaktur: Tobari - 336


Banjarmasin, InfoPublik - Komisi Informasi (KI) Daerah Kalsel terus mendorong semua badan publik untuk mengutamakan transparasi. Misalnya di lingkungan pemerintah baik instansi vertikal maupun di daerah lingkup provinsi dan kabupaten/kota.

Komisi Informasi Daerah Kalsel mengharapkan pemda menjamin keterbukaan publik, termasuk kepala daerah terpilih ini, setelah dilantik harus bisa memulai tahap awal masa kepemimpinannya untuk membudayakan transparasi.

“Sehinggga di tahun 2016 keterbukaan informasi publik dapat meningkat lagi di Kalsel," ujar Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, Edukasi (ASE) KI Daerah Kalsel Nazmi Akbar, seperti ketarangan dari Biro Humas Setdaprov Kalsel, belum lama ini.

Adanya transparasi, imbuhnya, membawa dampak dalam keberhasilan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan. Khususnya dalam hal pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Menurutnya, setiap badan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat. Dalam hal ini, berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi memang ada yang wajib disediakan atau dibukan untuk masyarakat oleh instansi atau badan publik, tetapi ada pula yang wajib dirahasiakan.

Informasi harus diberi tanda hitam oleh PPID sehingga petugas informasi mengetahui sifat kerahasiannya. Informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik, menurutnya, harus disertai alasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Pertimbangan untuk merahasiakan informasi harus dengan tujuan melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukannya.

“Pertimbangan lain adalah jika informasinya dibuka maka akan menghambat proses penegakan hukum, membahayakan pertahanan, keamanan negara dan merugikan ketahanan ekonomi dan sebagainya," jelasnya. (wln/toeb)