:
Oleh Prov. Riau, Kamis, 21 Januari 2016 | 08:43 WIB - Redaktur: Tobari - 184
Pekanbaru, InfoPublik - Pemprov Riau mulai melakukan kajian atas peningkatan status jalan kabupaten/kota menjadi jalan Provinsi/, dimana terdapat 761,17 kilometer jalan kabupaten/ kota yang diusulkan naik status. Peningkatan status jalan ini mempertimbangkan kekuatan anggaran Pemprov Riau.
Assisten II Setdaprov Riau Masperi kepada wartawan, mengatakan, kriterianya adalah jalan yang menghubungkan provinsi ke provinsi, kemudian KP2 menghubungkan provinsi ke kabupaten/kota, KP3 menghubungkan kabupaten ke kabupaten, dan KP4 menghubungkan kabupaten ke kecamatan.
"Jalan tersebut memang menghubungkan antar provinsi dan menjadi lintasan yang strategis, maka akan dipertimbangkan untuk dialihkan," kata Masperi, Rabu (20/1).
Untuk itu, pihaknya akan mempertimbangkan jalan kabupaten yang menjadi lintasan antar provinsi dan strategis untuk dialihkan menjadi jalan provinsi. Terkait perubahan status jalan ada yang akan menjadi kewenangam pusat dan ada yang dinaikkan statusnya ke provinsi.
"Dimana untuk status jalan nasional yang dulu panjangnya sesuai SK menteri PU pada 2009, sepanjang 1.134,47 km, sekarang meningkat menjadi 1.336,62 km," paparnya.
Sehingga dengan begitu, ada penambahan jalan nasional yang dinaikkan statusnya dari jalan Provinsi sepanjang 202,5 km. "Kemudian jalan Provinsi berdasarkan SK Gubernur sepanjang 3.033,22 KM pada akhir 2015 lalu menjadi 2.840,36 KM," ujarnya. (MC Riau/mtr/toeb)