Wakil Walikota Batam Minta Izin-izin Selesai Dalam Satu Hari

:


Oleh MC Kota Batam, Rabu, 20 Januari 2016 | 17:36 WIB - Redaktur: Tobari - 227


Batam, InfoPublik - Wakil Walikota Batam Rudi menekankan agar perizinan bisa selesai maksimal dalam satu hari. Sedangkan untuk perizinan yang perlu turun ke lapangan, ia minta dipercepat pelaksanaannya. 

"Saya minta SIUP-TDP satu hari clear. HO (izin gangguan) dipercepat, jangan di‎tunda-tunda," kata Wakil Walikota Rudi saat inspeksi mendadak di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Batam, Rabu (20/1). 

Pelayanan satu hari ini juga berlaku untuk izin mendirikan bangunan (IMB), khususnya untuk IMB tunggal atau perorangan. Sedangkan untuk IMB bagi developer surat izinnya harus diajukan kepada Walikota. 

Tujuannya, kata Rudi, agar pemerintah bisa mengontrol pembangunan fasilitas umumnya. Sehingga hak masyarakat di perumahan tersebut dipenuhi developer. "Saya mau minta tanah‎ untuk pembuatan drainase, supaya banjir seperti di Marina, Sagulung tidak terjadi lagi," kata Walikota Batam terpilih tersebut. 

Petugas bagian IMB di PTSP menjelaskan selama ini izin keluar dalam waktu 10 hari. Permasalahannya karena menunggu penandatanganan izin. "Di sini kita cuma terima persyaratan, lalu penomorannya saja, terus dikirim ke BPM," tuturnya. 

Terkait hal ini, Wakil Walikota minta agar pengajuan berkas-berkas ke BPM tidak ditumpuk. Begitu ada pengajuan langsung dibawa ke Kepala BPM saat itu juga.

"Satu jam urusan ini bisa selesai kalau syaratnya lengkap. Kalau lengkap, satu jam proses, harus clear. Cek berkas 5 menit, 5 menit. Tak usah tunggu sampai 100. Kalau ada empat, bawa empat ke sana. Setelah ketik, cari Gustian (Kepala BPM PTSP Batam) sampai dapat‎," pesannya kepada petugas pelayanan PTSP.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Batam berada di bawah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP), berlokasi di gedung Sumatera Promotion Centre, Batam Kota.

Perizinan yang diproses di PTSP ini antara lain IMB, SIUP-TDP, HO, perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), serta perizinan usaha pariwisata. (mc batam/toeb)