Lima Titik PL Kampung Tua Dikembalikan Ke BP Batam

:


Oleh MC Kota Batam, Rabu, 20 Januari 2016 | 17:31 WIB - Redaktur: Tobari - 287


Batam, InfoPublik - Pemerintah Kota Batam mengembalikan Penetapan Lokasi (PL) lima titik Kampung Tua ke BP Batam. Pasalnya, dokumen tersebut bersifat keseluruhan bukan diperuntukkan perorangan.  

"PL kita kembalikan ke BP (Batam). Prosesnya saya kira tidak tepat. Kalau diserahkan ke Pemkot, bagaimana Pemkot menyerahkan ke masyarakat,"ujar Wakil Walikota Batam Rudi, Selasa (19/1). 

Bila melalui Pemkot Batam, lanjut Rudi, maka PL tersebut akan menjadi aset pemerintah daerah. Sementara keinginan masyarakat, PL tersebut sudah dipecah menjadi milik perseorangan.  

"Bukan itu yang kita mau. Yang kita mau, Kampung Tua selesai dan dimiliki masyarakat, perseorangan. Sisanya cagar budaya, itu betul," ujarnya.  

Dengan begitu, pihaknya akan kembali mendudukkan masalah tersebut dengan berbagai pihak terkait. Karena BP Batam akan mengeluarkan tiga PL Kampung Tua lagi.  

"Di dalam HPL termasuk cagar budaya di situ dan belum dipisahkan.‎ Kalau HPL untuk cagar budaya ke Pemkot baru betul. Kalau semua diserahkan ke kami itu jadi masalah, makanya kita perlu dudukkan kembali," kata Rudi.(MC Batam Taslimahudin/toeb)