:
Oleh MC Kabupaten Sinjai, Rabu, 20 Januari 2016 | 10:38 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 491
Sinjai, InfoPublik - Kasus perceraian di Kabupaten Sinjai masih didominasi gugatan istri ke suami (cerai gugat). Hal itu terkait dengan data dari Pengadilan Agama Sinjai, sejak januari hingga bulan Desember 2015, permohonan cerai gugat telah mencapai 205 kasus, sedangkan cerai talak sebanyak 57 kasus.
Angka tersebut, jumlahnya permohonan cerai gugat hampir empat kali lipat dari permohonan cerai talak. "Memang lebih banyak istri yang mengajukan gugatan cerai atau disebut cerai gugat," ujar Humas Pengadilan Agama Sinjai, Drs.H. Abd. Jabbar, belum lama ini saat ditemui di Ruang Kerjanya.
Mereka yang mengurus perceraian di pengadilan Agama Sinjai dominan warga yang berpendidikan rendah. Menurutnya, ada berbagai macam penyebab banyaknya angka cerai gugat tersebut di antaranya karena tidak paham aturan agama, faktor ekonomi, tidak harmonis, adanya pihak ketiga dan tidak bertanggungjawab.
Dijelaskannya, pertikaian dalam keluarga sebenarnya dapat diminimalisasi suami maupun istri, tinggal bagaimana pasangan menyelesaikan secara kekeluargaan atau pun dengan bantuan hukum. Mengantisipasi pertikaian dalam keluarga, harus saling dan menjaga komunikasi agar saling percaya satu sama lain, sehingga keluarga tetap utuh terjaga.
Selama proses persidangan, pihak Pengadilan Agama Sinjai selalu melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. "Kami sudah berupaya mendamaikannya dan membantu memediasi agar pasangan tersebut bisa rujuk kembali dan menjadi keluarga yang utuh. Tetapi, tidak mudah mempersatukan kembali pasangan yang sudah tidak ada lagi kecocokan dan ngotot ingin berpisah," ujarnya.
Sementara itu, di tahun 2015, jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Sinjai mencapai 328 perkara. Jumlah tersebut terdiri atas Perkara perceraian, isbat nikah, dispensasi kawin, warisan dan penetapan ahli waris. (MC.Sinjai/AaNd/Idha/Eyv))