Walikota Serahkan DPA Bagi SKPD Lingkup Pemkot Ambon

:


Oleh MC Kota Ambon, Selasa, 19 Januari 2016 | 20:34 WIB - Redaktur: Tobari - 352


Ambon, InfoPublik – Walikota Ambon Richard Louhenapessy, SH mengemukakan, dengan ditetapkannya APBD Kota Ambon tahun 2016, maka pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tahun 2016 dapat dilaksanakan sesegera mungkin.

“Dengan mengambil langkah-langkah implementatif bagi perwujudan pembangunan di Kota Ambon,” kata Walikota Richard Louhenapessy ketika memimpin upacara bendera sekaligus menyerahkan Dokumen Pelaksana APBD (DPA) Kota Ambon tahun 2016, bertempat di Balaikota, Senin (18/1).

Dikatakan, prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik termasuk perencanaan dan evaluasi pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas, harus menjadi acuan dan komitmen kita bersama.

“Bagi semua SKPD segera mempersiapkan dan memulai upaya-upaya implementatif pelaksanaan APBD Kota Ambon tahun 2016, pengadaan barang dan jasa maupun kegiatan-kegiatan swakelola dilakukan segera dengan mengacu kepada arus kas, kerangka acuan dan time schedule,” katanya.

Dijelaskan, dalam rangka tertib penyelenggaraan keuangan daerah, maka pertangungjawaban atas pelaksanaan APBD dan penyusunan laporan keuangan, harus dilakukan secara tepat waktu, dan didukung dengan dokumen yang sah serta lengkap.

“Dengan ditetapkan tahun 2016 sebagai tahun partisipasi publik dengan slogan Ambon Ceria, kami mendorong peran masyarakat seoptimal mungkin bagi kemajuan Kota Ambon baik itu di bidang sosial, ekonomi, seni budaya, teknologi informasi dan komunikasi akan didorong demi kemajuan Kota Ambon ke depan,” harapnya.

Berdasarkan APBD Kota Ambon tahun 2016, jumlah penerimaan Kota Ambon sebesar Rp1,193 triliun, pada sisi lain jumlah belanja Kota Ambon Rp1,207 triliun, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp14,366 miliar yang ditutup oleh sisa  saldo tahun sebelumnya.  (WP/toeb)