:
Oleh MC Kabupaten Sleman, Selasa, 19 Januari 2016 | 20:07 WIB - Redaktur: Tobari - 316
Sleman, InfoPublik - Sikap tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menutup toko modern berjejaring yang berdekatan dengan pasar tradisional mulai bulan ini, disambut gembira pedagang kecil pemilik toko kelontong. Secara bertahap, 89 unit toko modern yang menyalahi aturan pendirian segera ditertibkan.
‪Salah satu pedagang toko kelontong di Pasar Cebongan bernama Harnowo (30) mengatakan, penutupan toko berjejaring akan membawa dampak positif bagi pedagang kecil seperti dirinya, karena selama ini kewalahan bersaing dengan toko modern dari segi penjualan barang dagangan.
‪”Kalau harga barang di pasar tradisional seperti ini kan tidak bisa mengikuti pola jualnya toko modern berjejaring. Untuk barang tertentu seperti susu bubuk kemasan kotak, saya pilih tidak jual, meski tidak cari untung jual saja tetap kalah bersaing jika ikut menjual,” kata Harnowo, menanggapi telah ditutupnya beberapa toko modern berjejaring oleh Satpol PP Sleman, Senin (18/1)
‪Harnowo juga berharap, Pemerintah Daerah ke depan betul-betul berpihak kepada para pedagang kecil melalui penegakan aturan hukum secara konsisten, yang mewajibkan jarak pendirian antara toko modern berjejaring seperti Alfamart dan Indomaret dengan pasar tradisional mencapai satu kilometer.
‪”Yang jelas itu kan sesuai peraturan saja, jika melanggar ya pemerintah harus menertibkan,” katanya.
‪Selain itu, lanjut Harnowo, keberadaan toko modern berjejaring di Kabupaten Sleman juga menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Di saat pedagang kecil sulit mencari barang dagangan ketika berlangsung hari raya keagamaan, justru di toko modern stok barang melimpah dengan harga yang mahal sehingga memberatkan konsumen.
‪”Kalau pas hari raya seperti mie instan dan air mineral itu stok di pedagang kecil selalu kosong, tapi mereka (toko modern) kan punya banyak, distribusi dari pabrik sudah tidak sehat," tambahnya. (***/mc sleman/toeb)