DPRD Kota Pariaman Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 3 Raperda

:


Oleh MC Kota Pariaman, Sabtu, 16 Januari 2016 | 18:49 WIB - Redaktur: Tobari - 319


Pariaman, InfoPublik  - Lima fraksi di DPRD Kota Pariaman menyampaikan pandangan umumnya terhadap 3 rancangan peraturan daerah (rapeda) yang disampaikan oleh Walikota Pariaman, dalam rapat paripurna DPRD di Ruangan Rapat Utama, Gedung DPRD Kota Pariaman, Jum’at (15/1).

Rapat paripurna anggota dewan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyuddin, didampingi Wakil Ketua John Edwar, dan dihadiri sejumlah anggota dewan serta Wakil Walikota Genius Umar, Sekda Kota Pariaman Armen, Asisten I dan II Khaidir dan Sukardi, dan Kepala SKPD.

Tiga Raperda yang diajukan Pemkot Pariaman itu adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengeloaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Rencana Pembangunan Insdustri Daerah 2015-2035, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Fraksi Golkar yang tampil perdana, melalui juru bicaranya Ali Bakri, menyampaikan mengenai Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengeloaan Keuangan Daerah memang sudah wajar dilakukan perubahan.

Perda yang lahir sejak tahun 2008 ini, dari segi usia memang sudah sepatutnya untuk dilakukan perubahan, menyesuaikan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi yang juga sudah beberapa kali mengalami perubahan.

“Kami menyarankan terhadap Raperda ini betul-betul sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Kota Pariaman, jangan hanya berpedoman dan mencontoh daerah lain yang sesungguhnya berbeda dengan daerah kita,” ujar Ali Bakri.

Fraksi Gerindra, yang disampaikan oleh Ketua Fraksinya Fitri Nora, mengatakan terkait dengan Raperda tentang Rencana Pembangunan Insdustri Daerah meminta Pemkot memperhatikan kepastian hukum bagi investor yang akan berinvestasi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Pariaman. Ia juga meminta Pemkot Pariaman memperhatikan wilayah yang akan ditetapkan menjadi kawasan industri.

Sementara itu Fraksi Nasdem, yang disampaikan oleh M. Taufik, terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi mengatakan, walaupun yang diubah hanya mengenai retribusi, namun Pemkot Pariaman juga harus memperhatikan keberadaan menara telekomunikasi yang ada. Aspek tata ruang, keamanan dan keselamatan serta keindahan juga harus jadi perhatian pemerintah.

Senada dengan hal tersebut, Fraksi Nurani Pembangunan mengenai Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, melalui juru bicaranya Marwan, mengatakan perubahan raperda ini hendaknya juga memperbaiki hal-hal yang kurang sempurna dalam perda sebelumnya. Dan perda yang akan diterbitkan hendaknya mengakomodir kepentingan seluruh pihak, tuturnya.

Selanjutnya  Fraksi Bulan Bintang Amanat, melalui juru bicaranya Arizal, menyatakan sepakat dan menyambut baik Raperda tentang Rencana Pembangunan Insdustri Daerah 2015-2035 ini dilahirkan.

Menurutnya, Industri kecil dan menengah akan  menjadi perhatian secara yuridis dan diharapkan dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kota Pariaman.

Dan juga dengan adanya Perda ini nantinya, diharapkan dapat memayungi industri-industri yang selama ini sudah berkembang di Kota Pariaman dan industri yang baru berjalan. (Humas/b9.phaik/toeb)