DPRD Bojonegoro Minta Penyelesaian Tanah Di Pengadilan

:


Oleh MC Kabupaten Bojonegoro, Sabtu, 16 Januari 2016 | 12:54 WIB - Redaktur: Tobari - 977


Bojonegoro, InfoPublik - Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta sengketa tanah Kantor Kecamatan Baureno  diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri, kalau masih belum ada kesepakatan antara pihak yang bersengketa.

"Penyelesaian sengketa tanah kantor Kecamatan Baureno, sebaiknya diselesaikan di Pengadilan Negeri saja, kalau memang masih belum ada titik temu," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito, Jum’at (15/1).

Ia menyatakan hal itu, dalam dengar pendapat yang dihadiri jajaran pemerintah kabupaten (pemkab), Badan Pertanahan Nasional (BPN), juga pihak yang mengaku ahli waris tanah yang dimanfaatkan tanah Kantor Kecamatan Baureno.

Selain itu, dengar pendapat juga dihadiri camat Baureno Wardoyo, Kepala Desa Baureno, Kecamatan Baureno, Sukarno, yang mengeluarkan surat keterangan bahwa tanah kantor Kecamatan Baureno, merupakan tanah Negara.

Yang jelas, menurut Anam, pemkab tidak ada niat menyerobot tanah, bahkan memiliki tugas melindungi warganya. "Jadi tidak ada niat pemkab menyerobot tanah yang bukan haknya," ucapnya, menegaskan.

"Kami tidak pernah merampas tanah milik masyarakat," kata Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Bojonegoro Kiki Pekik, dalam dengar pendapat tersebut.

Oleh karena itu, lanjut dia, dalam dengar pendapat itu, disampaikan beberapa data yang menjadi bukti bahwa tanah Kantor Kecamatan Baureno, merupakan tanah Negara.

Seorang perwakilan yang mengaku pemilik tanah Kantor Kecamatan Baureno, Dewi, menjelaskan bahwa tanah yang menjadi permasalahan, awalnya milik Dahlan Kromowidjojo. Tanah itu, lanjut dia, dihibahkan kepada Budaeri, pada 1956.

"Sebagian tanah oleh Budaeri dihibahkan untuk lokasi SD, pada 1975, sedangkan sisanya untuk anak-anaknya," jelas dia.

Namun, lanjut dia, tanah yang masih tersisa itu, kemudian dimanfaatkan untuk lokasi Kantor Kecamatan Baureno. (MC Bojonegoro/toeb)