Pemkab Agam Imbau Pelaku Usaha Urus Izin Usaha

:


Oleh MC Kab Agam, Jumat, 15 Januari 2016 | 11:30 WIB - Redaktur: Tobari - 135


Agam, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Agam mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mengurus surat izin usaha melalui Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), agar usaha yang dijalankan memiliki legalitas dan perizinan yang diakui.

"Tujuannya agar produk unggulan pengrajin terlindungi dan tidak diklaim pihak lain," kata Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Agam Jabanur, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (14/1).

Menurutnya, jumlah UMKM sekitar 14.000 unit yang tersebar di 16 kecamatan. Dari 14.000 unit UMKM, baru sekitar 20% yang memiliki legalitas perizinan. Kendati demikian, ini merupakan isu nasional bahwa masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap legalitas usaha yang ditekuni.

Apalagi Kabupaten Agam memiliki aneka kerajinan industri yang sangat banyak dan memiliki keunggulan tersendiri. Seperti, kerajinan sulaman, kerajinan perak, kuningan, bambu dan makanan, mayoritas memang dibuat para perajin sesuai kreativitas dan keahlian mereka masing-masing.

"Pemilik maupun pengelola UMKM di Kabupaten Agam banyak yang menciptakan produk dan desain sendiri. Tentunya mereka butuh pengakuan atas karyanya yang telah diciptakan, agar tidak diklaim oleh orang lain. Apalagi saat ini kita tengah memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)," jelasnya.

Kendati demikian, menurutnya, sampai saat ini belum ada diklaim pihak lain. Namun pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus surat izin.

"Semakin banyak produk kreatif UMKM yang bermunculan, kita berharap akan menjadi semakin bagus lagi. Jadi produk unggulan akan menjadi lebih bervariasi dan menambah minat pembeli," harap Jabanur.(mcagam/toeb)